Tersangka MDS (kiri) dan SL (kanan) memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Tersangka MDS (kiri) dan SL (kanan) memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Polda Metro Serahkan Berkas Perkara Mario dan Shane ke Kejati DKI Jakarta

Media Group News • 10 Mei 2023 19:10
Jakata: Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara para pelaku kekerasan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan hari ini. 
 
"Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko di Jakrta, 10 Mei 2023.
 
Penyerahan berkas Mario dan Shane dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan. Kejati sudah menerima berkas tersebut.

"Betul siang tadi pertanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
 
Ade mengatakan saat ini pihaknya akan meneliti berkas perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya.
 
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum,"  ujar dia.
 
Baca juga: Polisi Batal Periksa David dengan Alasan Kesehatan

 
Sebelumnya, berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa, 21 Maret 2023.
 
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masih ada yang perlu dilengkapi. Yakni terkait saksi dari peristiwa. 
 
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," kata Hengki.
 
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan