Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan. Antara
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan. Antara

Polisi Batal Periksa David dengan Alasan Kesehatan

Media Indonesia • 10 Mei 2023 18:07
Jakarta: Polda Metro Jaya sempat hendak melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan David Ozora. Namun, pemeriksaan itu batal dengan alasan kesehatan.
 
"Penyidik yang telepon kita mempertanyakan apakah David bisa jadi saksi. Sempat sudah dipertanyakan itu (pemeriksaan) karena kan mereka melihat mungkin kondisi David secara fisik sudah baik," kata kuasa hukum David Mellisa Anggraeni, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Tetapi, Mellisa mengatakan rencana pemeriksaan terhadap kliennya batal dengan alasan kondisi David yang belum memungkinkan. "Sudah sampaikan kepada kejaksaan bahwa sepanjang proses terapi ini, David pun secara kognisi masih jauh dari normal. Dia belum bisa membedakan mana yang terjadi mana yang imajinasi," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, 17, oleh Mario Dandy Satrio, 20, habis atau P20. Jaksa pun menagih berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.
 
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Seperti diketahui, berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas, 19, sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa, 21 Maret 2023.
 
Baca: Momen AKBP Achiruddin Hasibuan Protes Saat Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral

Ade menerangkan dari ketentuan yang ada, penyidik harus melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak pengembalian. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masih ada yang perlu dilengkapi terkait saksi.
 
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," kata Hengki.
 
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan