Tersangka penganiayaan David, mario dandy Satriyo. (Tangkapan layar unggahan @Askrlfess)
Tersangka penganiayaan David, mario dandy Satriyo. (Tangkapan layar unggahan @Askrlfess)

Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Mario Dandy, Fase Pemulihan Emosional

Antara • 07 Maret 2023 14:45
Jakarta: Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi terkini sang putra, David Ozora, yang jadi  korban penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo. Saat ini, David sudah memasuki fase pemulihan emosional.
 
"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat," kata Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Jonathan menerangkan saat ini David sudah sering membuka mata. Tapi belum sadar dengan siapa dia berbicara.
 
Pada video yang dibagikan, Jonathan tampak memegang tangan kiri David. Jonathan juga terus memberikan semangat kepada anaknya.

Tampak David masih terbaring lemah di tempat tidur, menggunakan bantuan selang dan matanya terlihat sedikit terbuka.
 
"Kamu harus sabar, sabar poko'e. Istigfar, istigfar, redakan kemarahanmu, terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," ujar Jonathan.
 

Baca: Mario dan Shane Ditahan di Rutan Polda Metro


Sementara itu, polisi telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan ini. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.
 
Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan