Tersangka penganiayaan David, mario dandy Satriyo. (Tangkapan layar unggahan @Askrlfess)
Tersangka penganiayaan David, mario dandy Satriyo. (Tangkapan layar unggahan @Askrlfess)

Mario dan Shane Ditahan di Rutan Polda Metro

Media Indonesia • 06 Maret 2023 12:42
Jakarta: Para tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondiam Lumbantoruan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka bermalam sejak Jumat, 3 Maret 2023. 
 
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.
 
Truno menerangkan pemindahan itu untuk mempermudah pihak kepolisian mengusut kasus penganiayaan Mario dan Shane terhadap David. Saat ini, kata Truno, proses hukum masih berjalan.

"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," sebut Truno.
 
Polisi menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan ini. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.

Baca: 3 Pelajar SMP Terduga Pembunuh Anak SD di Sukabumi Ditangkap


Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan