Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngabila Salama. Dok. Instagram
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngabila Salama. Dok. Instagram

Tak Laporkan LHKPN, Inspektorat Akan Beri Sanski ASN Dinkes DKI Ngabila

Kautsar Widya Prabowo • 23 Mei 2023 23:56
Jakarta: Inspektorat DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama. Ngabila kedapatan tidak mengisi laporan harta kekayaan negara (LHKPN) secara berkala. 
 
"Kami sedang dalami, kira-kira apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kita berikan sanksi tentu, tapi sesuai ketentuan," ujar Kepala Inspektorat DKI Syaifullah Hidayat  saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Syaifullah mengatakan pihaknya akan memanggil Ngabila dalam waktu dekat. Salah satu hal yang akan didalami terkait alasan tidak mengunggah data LHKPN. 

"Terkait LHKPN itu kita minta yang bersangkutan untuk segera minta perbaikan dan melaporkan seluruh harta yang dimiliki, serta sumber harta yang diperolehnya," jelas dia.
 
Dinkes DKI, kata Syaifullah, telah memanggil Ngabila untuk mengklarifikasi dugaan pamer harta di Twitter. Dia menyebut Ngabila juga telah menyampaikan permintaan maafnya. 
 
"Sudah dipanggil oleh Dinkes dan Dinkes sudah sampaikan hasilnya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan inspektorat kami di Sekretaris Daerah nunggu lebih lanjut laporan dari Dinkes untuk pendalaman lebih lanjut," beber dia.
 
Baca Juga: Buntut Flexing Gaji di Twitter, ASN Dinkes DKI Ngabila Akan Dipanggil Inspektorat

Sebelumnya, Ngabila viral di Twitter lantaran pamer gaji Rp34 juta per bulan. Ternyata, dia juga tidak mengisi LHKPN dengan benar. 
 
Di dalam laporannya, dia mengaku hanya memiliki harta senilai Rp73 juta atau hanya dua bulan gajinya. Setelah dimintai keterangan, Ngabila mengaku belum memasukkan seluruh hartanya ke LHKPN.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan