Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Hotel dan Kafe yang Adakan Perayaan Tahun Baru Bakal Disegel

Siti Yona Hukmana • 31 Desember 2020 19:31
Jakarta: Polisi akan menyegel hotel dan kafe yang nekat menggelar acara perayaan malam Tahun Baru 2021. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Satpol PP menindak pelaku usaha yang tak patuh aturan.  
 
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia(PHRI) untuk membubarkan. Satpol PP juga punya kewenangan untuk segel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Desember 2020.
 
Mal dan tempat wisata hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan, untuk kendaraan umum hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami imbau masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah saja. Covid-19 tinggi sekali saaat ini, ada 2.000 yang positif terakhir," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Baca: Jangan Bandel! Pergerakan Warga Jakarta Dipantau Wagub Hingga Pangdam
 
Sementara itu, sejumlah kawasan yang menjadi tujuan favorit selama perayaan tahun baru bakal disterilkan dari kendaraan dan pejalan kakin. Di antaranya Jalan Sudirman-Thamrin dan kanal banjir timur (KBT).
 
"Di perbatasan Jakarta juga kami akan tutup dari kendaraan yang berkonvoi mau masuk ke Ibukota," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
 
Pelarangan perayaan malam tahun baru dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Kegiatan perayaan malam tahun baru berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang dapat memicu penyebaran virus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan