Ilustrasi Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. MI/Ramdani

Anies Disarankan Turuti Putusan MA Beri Izin Reklamasi Pulau G

Hilda Julaika • 11 Desember 2020 04:06
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyarankan Gubernur DkI Anies Baswedan segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
 
"Ini sudah waktunya Gubernur Anies untuk (mematuhi) keputusan pengadilan. Selama ini menjadi kontroversi, karena ada sebagian izin reklamasi yang ditolak tapi ada juga yang diberi izin. Seperti, izin reklamasi Ancol tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," kata Gilbert saat dihubungi, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Gilbert menyarankan Anies memberikan kepastian sikap terkait izin reklamasi Pulau G. Sekaligus memberikan ketenangan bagi pengusaha.

"Ada baiknya Gubernur memberi kepastian sikap demi ketenangan di DKI, juga buat para pengusaha," jelasnya.
 
Baca: MA Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
 
MA menolak permohonan PK perpanjangan izin reklamasi pulau G. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperintahkan memperpanjang izin reklamasi.
 
Keputusan ini dikeluarkan MA pada 26 November 2020. Permohonan PK dengan pemohon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan terdakwa PT Muara Wisesa Samudera itu masuk MA pada 15 Oktober 2020.
 
Sebelumnya, Anies juga kalah dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. Anies diperintahkan segara menerbitkan izin perpanjangan reklamasi.
 
Keputusan ini dikeluarkan majelis hakim PTUN DKI Jakarta pada Kamis, 30 April 2020. Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu.
 
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohonan tanggal 27 November 2019," demikian amar putusan dalam situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 13 Mei 2020.
 
Permohonan fiktif positif tersebut didaftarkan perusahaan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Nomor perkara adalah 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pemohon atas nama H Noer Indradjaja, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, dan Anies sebagai termohon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan