Ilustrasi Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. MI/Ramdani

MA Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Sri Yanti Nainggolan • 11 Desember 2020 02:59
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan (PK) perpanjangan izin reklamasi pulau G. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperintahkan memperpanjang izin reklamasi.
 
Keputusan ini dikeluarkan MA pada 26 November 2020. Permohonan PK dengan pemohon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan terdakwa PT Muara Wisesa Samudera itu masuk MA pada 15 Oktober 2020.
 
"Tolak PK," demikian amar putusan dalam amar putusan PK dengan nomor register 157 PK/FP/TUN/2020 tersebut, dikutip dari laman MA, Kamis, 10 Desember 2020.

Sebelumnya, Anies juga kalah dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. Anies diperintahkan segara menerbitkan izin perpanjangan reklamasi.
 
Baca: Gugatan Ditolak, Pencabutan Izin Reklamasi Pulau M Dianggap Sah
 
Keputusan ini dikeluarkan majelis hakim PTUN DKI Jakarta pada Kamis, 30 April 2020. Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu.
 
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan tanggal 27 November 2019," demikian amar putusan dalam situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 13 Mei 2020.
 
Permohonan fiktif positif tersebut didaftarkan perusahaan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Nomor perkara adalah 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pemohon atas nama H Noer Indradjaja, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, dan Anies sebagai termohon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan