"Perlindungan dan jaminan sosial ini akan diatur dalam bab khusus di Raperda ini," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi lewat keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2020.
Dedi mengatakan dalam bab tersebut akan diatur pasal-pasal yang memastikan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Penyaluran harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat waktu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draf Raperda covid-19," ucap dia.
Baca: Naskah Raperda Penanggulangan Covid-19 Dinilai Belum Matang
Menurut dia, perlu pencegahan dan penanganan serius terhadap dampak wabah virus korona. Sebab, pandemi ini telah menguncang ekonomi serta kerentanan sosial masyarakat.
"Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah provinsi dalam penanganan wabah covid-19," ujar Dedi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan Raperda Covid-19 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Setiap daerah perlu menyusun perda agar penanggulangan wabah covid-19 komprehensif.