Jakarta: Pemprov DKI bersama DPRD DKI membahas ketentuan umum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Penanggulangan Virus Korona (Covid-19). DPRD DKI menilai naskah Raperda Penanggulangan Virus Korona dari Pemprov DKI belum matang.
"Dalam pembahasan ini terlihat bahwa eksekutif (Pemprov DKI) kurang siap untuk memberikan penjelasan tentang Raperda yang diajukan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020.
Pantas mengatakan pertanyaan soal landasan filosofis, yuridis, ruang lingkup, dan capaian dari Raperda tidak sepenuhnya terjawab. Sehingga, DPRD DKI memutuskan menunda rapat pembahasan.
"Makanya kita skors, lanjutkan besok untuk mempersiapkan, termasuk menyempurnakan beberapa temuan kita tadi," ucap dia.
Baca: Total Kasus Positif Covid-19 DKI Tembus 80 Ribu
DPRD DKI berharap penyusunan Raperda itu dapat segera selesai. Dengan begitu, efektivitas penanggulangan covid-19 bisa lebih maksimal dengan aturan dan penegakan hukum yang ketat.
Menurut dia, Raperda Penanggulangan virus korona ini juga harus mendukung koordinasi dengan daerah penyangga. Sehingga, tak ada tumpang tindih aturan dari satu daerah ke daerah lainnya.
"Itu yang saya pikir perlu kesiapan dari eksekutif dan jawaban yang lugas lah," tutup Pantas.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan Raperda Covid-19 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Setiap daerah perlu menyusun perda agar penanggulangan wabah covid-19 komprehensif.
Jakarta: Pemprov DKI bersama DPRD DKI membahas ketentuan umum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Penanggulangan Virus Korona (Covid-19). DPRD DKI menilai naskah Raperda Penanggulangan
Virus Korona dari Pemprov DKI belum matang.
"Dalam pembahasan ini terlihat bahwa eksekutif (Pemprov DKI) kurang siap untuk memberikan penjelasan tentang Raperda yang diajukan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020.
Pantas mengatakan pertanyaan soal landasan filosofis, yuridis, ruang lingkup, dan capaian dari Raperda tidak sepenuhnya terjawab. Sehingga, DPRD DKI memutuskan menunda rapat pembahasan.
"Makanya kita skors, lanjutkan besok untuk mempersiapkan, termasuk menyempurnakan beberapa temuan kita tadi," ucap dia.
Baca: Total Kasus Positif Covid-19 DKI Tembus 80 Ribu
DPRD DKI berharap penyusunan Raperda itu dapat segera selesai. Dengan begitu, efektivitas penanggulangan covid-19 bisa lebih maksimal dengan aturan dan penegakan hukum yang ketat.
Menurut dia, Raperda Penanggulangan virus korona ini juga harus mendukung koordinasi dengan daerah penyangga. Sehingga, tak ada tumpang tindih aturan dari satu daerah ke daerah lainnya.
"Itu yang saya pikir perlu kesiapan dari eksekutif dan jawaban yang lugas lah," tutup Pantas.
Sebelumnya, Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan Raperda Covid-19 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Setiap daerah perlu menyusun perda agar penanggulangan wabah covid-19 komprehensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)