Pengendara motor melintas di jalur sepeda. Dok. MI
Pengendara motor melintas di jalur sepeda. Dok. MI

Awas, Pemotor yang Masuk Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu

Sri Yanti Nainggolan • 09 Maret 2021 16:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pemotor yang masuk jalur permanen untuk sepeda. Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Pelanggaran lalu lintas di sana diatur denda maksimum Rp500 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Namun, Pemprov DKI akan memberikan sosialisasi secara masif sebelum menerapkan denda. Sosialisasi dilakukan hingga semua pengguna jalan, terutama pesepeda agar mengoptimalkan fungsi jalur khusus tersebut.

"Kita harapkan pada bulan Maret ini jalur sepeda permanen selesai dilaksanakan pembangunan, kemudian setelah itu, secara paralel, kami lakukan sosialisasi," terang dia.
 
Jalur sepeda tersebut memiliki panjang 11,2 kilometer (km) dengan lebar terproteksi 2 meter. Fasilitas pesepeda yang disiapkan di area tersebut, antara lain wayfinding, pijakan kaki dalam lintasan jalur sepeda, dan rest area berupa rak sepeda pada trotoar.
 
Baca: Pesepeda Keluar dari Jalur Khusus Bakal Didenda Rp100 Ribu
 
Jalur sepeda akan terintegrasi dengan fasilitas layanan angkutan umum massal. Antara lain, sembilan halte bus TransJakarta, enam stasiun MRT Jakarta, satu stasiun kereta Commuter Line, satu stasiun kereta bandara (Railink), dan satu stasiun LRT Jabodebek.
 
Sebuah prasasti juga akan dibangun di jalur sepeda sebagai bicycle artwork. Simbol tersebut berbentuk ornamen yang menjadi landmark Jakarta dan sepeda terletak di trotoar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan