Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi ketat larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Hukuman menanti bagi ASN yang membandel.
"Sudah diatur sanksinya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat dihubungi, Jumat, 9 April 2021.
Ariza memastikan ASN DKI tak bisa berbohong. Pihaknya akan mengawasi jam kerja dan batas libur ASN.
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik di momen Lebaran 2021. Tujuannya, mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19.
Baca: Resmi, Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Regulasi tersebut diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," tulis poin 1a dikutip Medcom.id, Rabu, 7 April 2021.
ASN boleh ke luar kota untuk perjalanan dinas yang bersifat penting dan urusan mendesak. Namun, ASN harus mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," tulis poin 2a aturan tersebut.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi ketat larangan mudik bagi aparatur sipil negara (
ASN). Hukuman menanti bagi ASN yang membandel.
"Sudah diatur sanksinya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat dihubungi, Jumat, 9 April 2021.
Ariza memastikan ASN DKI tak bisa berbohong. Pihaknya akan mengawasi jam kerja dan batas libur ASN.
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk
mudik di momen Lebaran 2021. Tujuannya, mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19.
Baca:
Resmi, Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Regulasi tersebut diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," tulis poin 1a dikutip
Medcom.id, Rabu, 7 April 2021.
ASN boleh ke luar kota untuk perjalanan dinas yang bersifat penting dan urusan mendesak. Namun, ASN harus mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," tulis poin 2a aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)