Jakarta: Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik di momen Lebaran 2021. Tujuannya, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Regulasi tersebut diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," tulis poin 1a dikutip Medcom.id, Rabu, 7 April 2021.
Namun, aktivitas tersebut diperbolehkan jika ASN melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting dan ada urusan mendesak. Harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," tulis poin 2a.
Pejabat kepegawaian juga tidak boleh memberikan izin cuti pada pegawai selain cuti bersama. Namun, ada pengecualian untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan kepentingan mendesak.
ASN yang membandel akan diberi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jakarta: Pemerintah melarang aparatur sipil negara (
ASN) untuk mudik di momen Lebaran 2021. Tujuannya, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Regulasi tersebut diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," tulis poin 1a dikutip
Medcom.id, Rabu, 7 April 2021.
Namun, aktivitas tersebut diperbolehkan jika ASN melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting dan ada urusan mendesak. Harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," tulis poin 2a.
Pejabat kepegawaian juga tidak boleh memberikan izin cuti pada pegawai selain cuti bersama. Namun, ada pengecualian untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan kepentingan mendesak.
ASN yang membandel akan diberi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)