Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menghentikan bantuan kepada ribuan pencari suaka di Kalideres, Jakarta Barat. Bantuan dihentikan sejak hari ini, Kamis, 1 Agustus 2019
"Kalau bantuan dari Pemprov DKI berakhir sampai 31 Juli," kata Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenkopolhukam Chairul Anwar saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Chairul mengatakan seluruh keperluan para pencari suaka diserahkan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Mereka akan memberikan bantuan selama tujuh hari ke depan.
Namun, lanjut dia, pemerintah tak akan lepas tangan. Pihaknya akan mengevaluasi kemampuan pihak lain ataupun pemerintah dalam memberikan bantuan.
"Tapi kan tidak bisa selamanya mereka memberikan bantuan," ucap dia.
Baca: UNHCR Kurang Dana Urus Pencari Suaka
Chairul mengatakan pemerintah seharusnya tak berkewajiban membantu para pencari suaka. Sebab, Indonesia bukan negara yang harus menerima pengungsi.
"Kita bukan negara tujuan mereka. Jadi, pemerintah tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan, karena aspek kemanusiaan ini kita coba memberikan bantuan," ungkap dia
Chairul meminta UNHCR bertanggung jawab mengurus para pencari suaka tersebut. UNHCR harus gesit membuat kerja sama dengan negara penerima.
Jumlah pencari suaka di Kalideres, terus bertambah. Dari yang sebelumnya 250 orang, kini menjadi 1.100 orang.
Para pencari suaka berasal dari berbagai negara, mulai dari Afganistan, Somalia, dan Australia. Mereka sempat menduduki trotoar Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke lahan eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, pada 12 Juli 2019.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menghentikan bantuan kepada ribuan pencari suaka di Kalideres, Jakarta Barat. Bantuan dihentikan sejak hari ini, Kamis, 1 Agustus 2019
"Kalau bantuan dari Pemprov DKI berakhir sampai 31 Juli," kata Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenkopolhukam Chairul Anwar saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Chairul mengatakan seluruh keperluan para pencari suaka diserahkan kepada
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Mereka akan memberikan bantuan selama tujuh hari ke depan.
Namun, lanjut dia, pemerintah tak akan lepas tangan. Pihaknya akan mengevaluasi kemampuan pihak lain ataupun pemerintah dalam memberikan bantuan.
"Tapi kan tidak bisa selamanya mereka memberikan bantuan," ucap dia.
Baca: UNHCR Kurang Dana Urus Pencari Suaka
Chairul mengatakan pemerintah seharusnya tak berkewajiban membantu para pencari suaka. Sebab, Indonesia bukan negara yang harus menerima pengungsi.
"Kita bukan negara tujuan mereka. Jadi, pemerintah tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan, karena aspek kemanusiaan ini kita coba memberikan bantuan," ungkap dia
Chairul meminta UNHCR bertanggung jawab mengurus para pencari suaka tersebut. UNHCR harus gesit membuat kerja sama dengan negara penerima.
Jumlah pencari suaka di Kalideres, terus bertambah. Dari yang sebelumnya 250 orang, kini menjadi 1.100 orang.
Para pencari suaka berasal dari berbagai negara, mulai dari Afganistan, Somalia, dan Australia. Mereka sempat menduduki trotoar Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke lahan eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, pada 12 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)