Ilustrasi sekolah/Branda Antara
Ilustrasi sekolah/Branda Antara

Pemprov DKI Berkomitmen Cegah Intoleransi di Sekolah

Antara • 15 Agustus 2022 22:06
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mencegah intoleraansi di sekolah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggenjot edukasi terkait toleransi dan keberagaman bagi pengajar dan peserta didik.
 
"Proses yang dilakukan adalah dengan menanamkan dan menumbuhkembangkan rasa keberagaman antar satu guru dengan guru lainnya, antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat, Junaedi, dikutip dari Antara, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Junaedi menyebut edukasi tentang keberagaman sangat dibutuhkan di DKI. Hal itu dilakukan melalui aktivitas rutin sesuai dengan satuan pendidikan.

Di sisi lain, pihaknya juga memberi sanksi tegas kepada guru sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Sanksi berdasarkan penelusuran untuk mencermati permasalahan terkati.
 

Baca: Ombudsman: Pemaksaan Jilbab Terilhami Kebijakan Kementerian


"Selanjutnya kita koordinasikan bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bidang PTK," kata Junaedi.
 
Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah berkotmimen menjamin keberagaman di sekolah. Sehingga tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah.
 
“Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI khususnya di bidang pendidikan,” kata Taga.
 
Hal itu dikatakan Taga untuk menyikapi 10 sekolah yang disebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bermasalah karena intoleran. Persoalan itu diungkap PDI Perjuangan saat rapat kerja dengan Disdik pada Rabu, 10 Agustus 2022.
 
“Sebanyak 10 sekolah yang diberitakan saat ini adalah hasil inventarisir dari Fraksi PDIP dari tahun 2020 sampai terakhir saat ini (2022),” ujar Taga.
 
Menurut dia, kasus yang sudah terbukti terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin sesuai ketentuan. Sedangkan, kasus terbaru masih didalami tim dan tak mengganggu aktivitas sekolah.
 
Taga menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
 
 

Kebijakan itu kemudian disosialisasikan Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, kata Taga, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar untuk memakai atribut keagamaan di sekolah.
 
“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” ucapnya.
 
Dia mengatakan edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai diberikan kepada 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta. Sasarannya adalah 41.658 guru di sekolah negeri dan 52.404 di sekolah swasta.
 
“Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri  dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Ini tentunya, mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan, serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Taga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan