Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan berpelat hitam selama penerapan ganjil genap. Ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan dinas berpelat merah yang ingin melintas di kawasan ganjil genap tidak akan ditilang.
"Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, serta pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Baca: Hati-Hati, Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dikenakan Sanksi Ini
Sambodo mengingatkan mobil berpelat hitam termasuk milik pejabat tetap ditilang petugas. Aturan ganjil genap hanya tak berlaku bagi kendaraan dinas.
"Selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," ujar dia.
Dia mengimbau kepada pejabat yang ingin bebas dari aturan ganjil genap untuk menggunakan mobil dinas. Kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap antara lain sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas pelat merah, pemadam kebakaran, dan ambulans.
Penilangan ini akan dilakukan secara manual apabila petugas menemukan secara langsung maupun menggunakan kamera tilang elektornik (e-TLE). Penerapan saksi tilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan berpelat hitam selama penerapan
ganjil genap. Ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan dinas berpelat merah yang ingin melintas di kawasan ganjil genap tidak akan ditilang.
"Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, serta pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Baca: Hati-Hati, Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dikenakan Sanksi Ini
Sambodo mengingatkan mobil berpelat hitam termasuk milik pejabat tetap ditilang petugas. Aturan ganjil genap hanya tak berlaku bagi kendaraan dinas.
"Selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," ujar dia.
Dia mengimbau kepada pejabat yang ingin bebas dari aturan ganjil genap untuk menggunakan mobil dinas. Kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap antara lain sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas pelat merah, pemadam kebakaran, dan ambulans.
Penilangan ini akan dilakukan secara manual apabila petugas menemukan secara langsung maupun menggunakan kamera tilang elektornik (e-TLE). Penerapan saksi tilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)