Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sanksi tilang bagi pengendara mulai berlaku hari ini, 1 September 2021.
"Penerapan tilang ini kita mulai pada 1 September (2021)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Aturan ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Penilangan ini akan dilakukan secara manual apabila petugas menemukan secara langsung maupun menggunakan kamera tilang elektornik (e-TLE). Penerapan saksi tilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan," ucap Sambodo.
Baca: Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diberlakukan Hari Ini
Sambodo menyebut para pelanggar akan dikenakan saksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat berpelat hitam, baik pribadi maupun khusus instansi.
"Kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap," sambung dia.
Sementara itu, kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan kendaraan dinas pelat merah TNI/Polri. Selain itu, sistem ganjil genap tidak berlaku untuk pemadam kebakaran dan ambulans.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3. Sanksi tilang bagi pengendara mulai berlaku hari ini, 1 September 2021.
"Penerapan tilang ini kita mulai pada 1 September (2021)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Aturan
ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Penilangan ini akan dilakukan secara manual apabila petugas menemukan secara langsung maupun menggunakan kamera tilang elektornik (e-TLE). Penerapan saksi tilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan," ucap Sambodo.
Baca: Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diberlakukan Hari Ini
Sambodo menyebut para pelanggar akan dikenakan saksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat berpelat hitam, baik pribadi maupun khusus instansi.
"Kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap," sambung dia.
Sementara itu, kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan kendaraan dinas pelat merah TNI/Polri. Selain itu, sistem ganjil genap tidak berlaku untuk pemadam kebakaran dan ambulans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)