Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi
Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi

Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diberlakukan Hari Ini

Aria Triyudha • 01 September 2021 13:38
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan sistem ganjil-genap. Sanksi mulai berlaku hari ini, 1 September 2021.
 
"Kami akan mulai tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila petugas menemukan secara langsung," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bunderan Senayan, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
 
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan Rasuna Said. Sambodo mengatakan pihaknya lebih mengutamakan sanksi tilang manual ketimbang elektronik.

Baca: Inilah 3 Titik Ganjil Genap Selama Masa PPKM Level 3
 
"Karena kamera e-TLE tidak ada di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik (e-TLE), di Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik (e-TLE)," ujarnya. 
 
Sanksi tilang manual akan dilakukan satu minggu ke depan. Polisi akan berjaga di ujung-ujung jalan yang menerapkan ganjil genap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan