Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi
Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi

Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diberlakukan Hari Ini

Aria Triyudha • 01 September 2021 13:38
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan sistem ganjil-genap. Sanksi mulai berlaku hari ini, 1 September 2021.
 
"Kami akan mulai tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila petugas menemukan secara langsung," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bunderan Senayan, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
 
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan Rasuna Said. Sambodo mengatakan pihaknya lebih mengutamakan sanksi tilang manual ketimbang elektronik.

Baca: Inilah 3 Titik Ganjil Genap Selama Masa PPKM Level 3
 
"Karena kamera e-TLE tidak ada di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik (e-TLE), di Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik (e-TLE)," ujarnya. 
 
Sanksi tilang manual akan dilakukan satu minggu ke depan. Polisi akan berjaga di ujung-ujung jalan yang menerapkan ganjil genap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan