Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan sistem ganjil-genap. Sanksi mulai berlaku hari ini, 1 September 2021.
"Kami akan mulai tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila petugas menemukan secara langsung," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bunderan Senayan, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan Rasuna Said. Sambodo mengatakan pihaknya lebih mengutamakan sanksi tilang manual ketimbang elektronik.
Baca: Inilah 3 Titik Ganjil Genap Selama Masa PPKM Level 3
"Karena kamera e-TLE tidak ada di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik (e-TLE), di Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik (e-TLE)," ujarnya.
Sanksi tilang manual akan dilakukan satu minggu ke depan. Polisi akan berjaga di ujung-ujung jalan yang menerapkan ganjil genap.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan
sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan
sistem ganjil-genap. Sanksi mulai berlaku hari ini, 1 September 2021.
"Kami akan mulai tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila petugas menemukan secara langsung," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bunderan Senayan, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan Rasuna Said. Sambodo mengatakan pihaknya lebih mengutamakan sanksi tilang manual ketimbang elektronik.
Baca:
Inilah 3 Titik Ganjil Genap Selama Masa PPKM Level 3
"Karena kamera e-TLE tidak ada di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik (e-TLE), di Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik (e-TLE)," ujarnya.
Sanksi tilang manual akan dilakukan satu minggu ke depan. Polisi akan berjaga di ujung-ujung jalan yang menerapkan ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)