medcom.id, Jakarta: Satpol PP Kota Depok merobohkan tiga bangunan di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jati Jajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Bangunan non-permanen itu dibongkar paksa karena diduga menjadi tempat mabuk-mabukan, perbuatan asusila, dan tempat latihan anak muda sebelum melakukan tawuran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Dudi Mirad’z Imamuddin mengatakan, dari tiga bangunan ditemukan alat peracikan minuman keras (miras) oplosan. Seperti beberapa botol kecil alkohol, larutan obat batuk, tikar dan bantal.
Tikar dan bantal diduga digunakan oleh para pasangan mesum. Barang bukti tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas.
Anggota Sapol PP yang diback-up Tim Jaguar Polres Depok juga menyita pisau belati. Sejumlah anak muda yang melakukan pesta miras digulung dari lokasi itu.
Baca: Tujuh Bulan, Pemkot Jaksel Robohkan 2.280 Bangunan Ilegal
Tiga bangunan yang dirobohkan juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). "Bangunan itu liar," ucap Dudi, Rabu 18 Oktober 2017. ,
Petugas Satpol PP sudah mengintai selama dua bulan, sebelum mengambil tindakan. Petugas Satpol PP dan pihak kepolisian yang melakukan penertiban menjebol pintu, karena bangunan dalam keadaan terkunci. "Eh benar, banyak barang bukti yang kita sita dari dalam bangunan," ujarnya.
Warga yang tinggal di dekat bangunan liar, lanjut Dudi resah karena digunakan anak muda berpacaran, mabuk-mabukan, perbuatan asusila, dan tempat berkumpul anak muda sebelum melakukan tawuran.
"Warga meminta anak muda ditertibkan dan bangunan yang tidak dilengkapi IIMB dan SIUP miras dirubuhkan,“ tuturnya.
Paska-pembongkaran, pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut agar tidak ada pihak yang kembali mendirikan bangunan liar di seputaran terminal Jati Jajar. "Kita akan tempatkan anak buah untuk memonitoring lokasi itu," papar Dudi.
Sismon, dari unsur masyarakat yang menyaksikan pembongkaran mengatakan bangunan-bangunan yang berdiri liar adalah buntut dari tidak dioperasikannya Terminal Tipe A Jati Jajar. "Hampir 10 tahun Terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkot belum difungsikan, “ katanya.
medcom.id, Jakarta: Satpol PP Kota Depok merobohkan tiga bangunan di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jati Jajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Bangunan non-permanen itu dibongkar paksa karena diduga menjadi tempat mabuk-mabukan, perbuatan asusila, dan tempat latihan anak muda sebelum melakukan tawuran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Dudi Mirad’z Imamuddin mengatakan, dari tiga bangunan ditemukan alat peracikan minuman keras (miras) oplosan. Seperti beberapa botol kecil alkohol, larutan obat batuk, tikar dan bantal.
Tikar dan bantal diduga digunakan oleh para pasangan mesum. Barang bukti tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas.
Anggota Sapol PP yang diback-up Tim Jaguar Polres Depok juga menyita pisau belati. Sejumlah anak muda yang melakukan pesta miras digulung dari lokasi itu.
Baca: Tujuh Bulan, Pemkot Jaksel Robohkan 2.280 Bangunan Ilegal
Tiga bangunan yang dirobohkan juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). "Bangunan itu liar," ucap Dudi, Rabu 18 Oktober 2017. ,
Petugas Satpol PP sudah mengintai selama dua bulan, sebelum mengambil tindakan. Petugas Satpol PP dan pihak kepolisian yang melakukan penertiban menjebol pintu, karena bangunan dalam keadaan terkunci. "Eh benar, banyak barang bukti yang kita sita dari dalam bangunan," ujarnya.
Warga yang tinggal di dekat bangunan liar, lanjut Dudi resah karena digunakan anak muda berpacaran, mabuk-mabukan, perbuatan asusila, dan tempat berkumpul anak muda sebelum melakukan tawuran.
"Warga meminta anak muda ditertibkan dan bangunan yang tidak dilengkapi IIMB dan SIUP miras dirubuhkan,“ tuturnya.
Paska-pembongkaran, pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut agar tidak ada pihak yang kembali mendirikan bangunan liar di seputaran terminal Jati Jajar. "Kita akan tempatkan anak buah untuk memonitoring lokasi itu," papar Dudi.
Sismon, dari unsur masyarakat yang menyaksikan pembongkaran mengatakan bangunan-bangunan yang berdiri liar adalah buntut dari tidak dioperasikannya Terminal Tipe A Jati Jajar. "Hampir 10 tahun Terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkot belum difungsikan, “ katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)