Aliansi Korban Reklamasi Jakarta (AKAR Jakarta) demo menolak reklamasi di Balai Kota - MTVN/Lis Pratiwi.
Aliansi Korban Reklamasi Jakarta (AKAR Jakarta) demo menolak reklamasi di Balai Kota - MTVN/Lis Pratiwi.

Aliansi Korban Reklamasi Jakarta Demo Minta Reklamasi Dihentikan

Lis Pratiwi • 17 Oktober 2017 15:14
medcom.id, Jakarta: Ratusan orang dari Aliansi Korban Reklamasi Jakarta (AKAR Jakarta) melakukan demo di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017. Mereka menuntut pemerintah segera menghentikan proyek reklamasi. 
 
"Jika pemerintah tetap memaksakan kehendaknya, maka kami korban reklamasi Jakarta akan terus berjuan melalui sarana hukum yang ada, termasuk pengadilan," kata orator dalam demonstrasi, Selasa 17 Oktober 2017.
 
AKAR juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno memecat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan upaya hukum hingga tuntutannya terpenuhi.

Pendemo menilai, reklamasi Teluk Jakarta merupakan proyek ambisius. Pembangunan beberapa pulau sempat dihentikan (moratorium) karena Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan perizinan yang bermasalah, serta pembangunan yang menyalahi aturan. 
 
Lanjut mereka, salah satu pelanggaran paling krusial adalah dilakukannya perjanjian antara Saefullah selaku Sekda Provinsi DKI Jakarta dengan Surya Pranoto Budihardjo dan Firmantodi Sarlito selaku Presiden Direktur dan Direktur PT Kapuk Naga Indah. Perjanjian tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2017 di mana moratorium masih berlaku.
 
"Objek perjanjian bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata karena kausa tidak mengingat masih berlakunya moratorium pada saat perjanjian dibuat," kata mereka. 
 
(Baca juga: Anies Bergeming soal Reklamasi)
 

Aliansi Korban Reklamasi Jakarta Demo Minta Reklamasi Dihentikan
Aliansi Korban Reklamasi Jakarta (AKAR Jakarta) demo menolak reklamasi di Balai Kota - MTVN/Lis Pratiwi. 
 

Mereka juga menilai perjanjian tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta, sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.  Tindakan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama daerah. 
 
Reklamasi kata mereka seharusnya perlu memerhatikan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Berdasarkan temuan lapangan, banyak pelanggaran yang terjadi akibat dari kegiatan reklamasi tersebut. 
 
"Proyek reklamasi mencemarkan lingkungan, merusak biota laut, serta mengikis penghasilan nelayan, petambak, dan warga pesisir," pungkas mereka. 
 
AKAR merupakan kelompok yang tergabung dari nelayan tradisional di Kamal Muara, Muara Angke, Kali Baru, KAHMI Jakarta Utara, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Laskar Luar Batang, Forum Komunikasi Pemuda Muara Angke, Pemuda Betawi Jakarta Utara Paguyuban Kembang Lestari, dan Gerakan Pemuda Kamal Muara.
 
(Baca juga: Luhut Bantah Sengaja Cabut Moratorium Reklamasi karena Anies-Sandi)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan