Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih memastikan pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik bakal mendapat sanksi. DKI tak lagi mengizinkan kantong plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020.
Andono mengungkapkan pemberian sanksi berjenjang. Mereka yang masih bandel bakal diminta membayar denda.
"Terhadap pengelola (usaha) dikenakan uang paksa secara bertahap Rp5-25 juta," ujar Andono di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Dia menjelaskan pihaknya bakal memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik. Surat teguran bakal diberikan tiga kali.
(Baca: Pasar Tebet Mulai Tinggalkan Kantong Plastik)
Andono menuturkan bila pelaku usaha masih membandel selanjutnya diminta membayar denda. Izin usaha bakal dibekukan selama lima minggu setelah membayar denda.
"Jika tak dibayar, maka dilakukan pencabutan izin," tegas Andono.
Meski begitu, Andono menyebut Pemprov DKI bakal memberikan insentif bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan kantong plastik. Namun, dia tak memerinci insentif yang dimaksud.
Pemprov DKI mulai melarang kantong plastik. Aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih memastikan pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik bakal mendapat sanksi. DKI tak lagi mengizinkan kantong plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020.
Andono mengungkapkan pemberian sanksi berjenjang. Mereka yang masih bandel bakal diminta membayar denda.
"Terhadap pengelola (usaha) dikenakan uang paksa secara bertahap Rp5-25 juta," ujar Andono di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Dia menjelaskan pihaknya bakal memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik. Surat teguran bakal diberikan tiga kali.
(Baca:
Pasar Tebet Mulai Tinggalkan Kantong Plastik)
Andono menuturkan bila pelaku usaha masih membandel selanjutnya diminta membayar denda. Izin usaha bakal dibekukan selama lima minggu setelah membayar denda.
"Jika tak dibayar, maka dilakukan pencabutan izin," tegas Andono.
Meski begitu, Andono menyebut Pemprov DKI bakal memberikan insentif bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan kantong plastik. Namun, dia tak memerinci insentif yang dimaksud.
Pemprov DKI mulai melarang kantong plastik. Aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)