DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.
DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.

DPRD DKI Akan Menyelidiki Rotasi Jabatan Anies

Nur Azizah • 06 Maret 2019 17:25
Jakarta: DPRD DKI Jakarta berencana membuat panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki rotasi jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rotasi ini menuai polemik lantaran muncul isu jual beli jabatan.
 
"Kami akan buat pansus rotasi jabatan, baru kali ini selama sembilan tahun, baru kali ini ramai," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani saat rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
 
Yani mengaku mendapat banyak laporan dari pegawai negeri sipil (PNS) yang didemosi. Laporan yang ia terima terkait banyaknya pejabat yang tidak mengetahui posisi barunya.

"PNS sampai di lokasi enggak tahu, dia di posisi mana dan jabatannya apa. Hanya dikasih undangan, hanya disuruh datang," ungkap dia. 
 
Kepala BKD Chaidir menampik adanya kabar jual beli jabatan. Dia juga tak setuju bila dianggap tak memberi informasi kepada PNS yang terkena demosi atau rotasi.
 
Dia menegaskan seluruh pejabat sudah mengetahui posisinya masing-masing. Pasalnya, hak tersebut tercantum dalam surat undangan.
 
"Kami menyebutkan sebagai administrator, kecuali kami tidak menyebutkan sekali. Kami sudah komunikasi dengan Badan Kepegawaian Nasional," ucap Chaidir.
 
Anies merotasi 1.125 pejabat baru. Rinciannya, pimpinan tinggi pratama sebanyak 15, eselon III sebanyak 274, dan eselon IV, termasuk lurah dan camat sebanyak 836.
 
Baca: Pemprov DKI Buka Aduan Jual Beli Jabatan
 
Namun, penasihat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengaku menerima laporan ihwal jual beli jabatan untuk level lurah dan camat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun DKI membuka aduan indikasi jual beli jabatan.
 
Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnata Brata mengatakan layanan aduan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang penempatan atau perpindahan pegawai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 yang diteken Michael dengan tembusan langsung ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
"Apabila saudara mengetahui adanya dugaan pemberian atau permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu agar melaporkannya kepada lnspektorat Provinsi DKI Jakarta atau lnspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi," kata Michael yang tertulis dalam edaran tersebut, Jakarta, Jumat 1 Maret 2019. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan