Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala.
Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala.

Pemprov DKI Buka Aduan Jual Beli Jabatan

Nur Azizah • 02 Maret 2019 06:00
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta membuka aduan indikasi jual beli jabatan. Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnata Brata mengatakan layanan aduan ini guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang penempatan atau perpindahan pegawai.
 
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019. Surat ini ditandatangani oleh Michael dengan tembusan langsung ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
"Apabila saudara mengetahui adanya dugaan pemberian atau permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu agar melaporkannya kepada lnspektorat Provinsi DKI Jakarta atau lnspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi," kata Michael yang tertulis dalam edaran tersebut, Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.

Dia juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) DKI yang mengalami tindakan penyalahgunaan wewenang oleh panitia seleksi. Dia akan mencatat ASN tersebut sebagai korban pemerasan. 
 
"Sedangkan bagi yang tidak melaporkan dan apabila di kemudian hari terverifikasi melakukan tindakan tersebut, akan diklasifikasikan sebagai pelaku penyuapan," tegas Michael.
 
Ia menambahkan, korban pemerasan dapat menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta. UPPL berada di kantor Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan di seluruh Kantor Inspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
 
ASN juga bisa mengadu melalui pesan atau telepon. Aduan tingkat provinsi ada di nomor 081387000112 atau 021-3822963. Sementara di Kota Administrasi Jakarta Timur bisa menghubungi nomor 089646586260.
 
Sedang kontak Kota Administrasi Jakarta Selatan 081380358890, Kota Administrasi Jakarta Pusat 08121 1552121, dan Kota Administrasi Jakarta Barat 082119545306. Lalu hotline Kota Administrasi Jakarta Utara di nomor 081296757473 dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 081287821 182.
 
"Atau masyarakat bisa melapor di Balai Warga melalui laman jakarta.go.id dan email ke dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id. Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan kepada pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan