Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MI Rommy Pujianto.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MI Rommy Pujianto.

Tepis Kesan Firli Diistimewakan, MAKI: Pemeriksaan Jangan di Bareskrim Lagi

Siti Yona Hukmana • 17 November 2023 14:56
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta tidak melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Bila keterangan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu masih diperlukan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Nanti kalau ada pemeriksaan lagi dan sebagainya juga harus dilakukan di Polda saja tidak perlu di Bareskrim," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023.
 
Menurutnya, akan muncul kesan Polri mengistimewakan Firli Bahuri bila lagi-lagi diperiksa di Bareskrim Polri dan selalu lolos dari kejaran awak media. Meskipun, Boyamin masih yakin polisi tak mengistimewakan Firli.

"Buktinya kemarin pun dalam posisi akhirnya bisa diendus wartawan jadi tidak ada perlakuan istimewa dari Polri. Nah, Pak Firli memberikan contoh bahwa dia tidak dapat perlakuan istimewa di kepolisian meskipun beliau pensiunan komisaris jenderal bintang tiga gitu," ungkap Boyamin.
 
Namun, dia tidak memungkiri bakal ada perlakuan istimewa kepada Firli Bahuri bila selalu diperiksa di Bareskrim Polri. Terlebih, permintaan pemeriksaan di lingkungan kantor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu atas permintaan Firli.
 
"Apa pun akhirnya polisi kelihatan memperlakukan istimewa, dipanggil dua kali tidak datang, tidak ditangkap, dan kemudian minta pemeriksaan di Bareskrim dituruti dan ini terus terang saja mengecewakan," tutur pegiat antikorupsi itu.
 
Baca juga: LHKPN Firli Disita, Polisi: untuk Menemukan Tersangka

Firli dua kali menjalani pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Yakni pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan pada Kamis, 16 November 2023. Pada pemeriksaan tambahan kemarin, Fili dicecar 15 pertanyaan selama tiga jam mulai pukul 10.00-13.45 WIB.
 
Saat pemeriksaan, penyidik menyita dokumen laporan hasil keuangan penyelenggara negara (LHKPN) Firli dari 2019-2022. Dokumen itu akan diselidiki penyidik untuk membuat terang kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terhadal SYL.
 
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri juga melakukan analisis dan evaluasi (anev) dala waktu dekat. Kegiatan membahas hasil penyidikan dari 9 Oktober-16 November 2023 ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Terutama gelar perkara penetapan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan