Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

LHKPN Firli Disita, Polisi: untuk Menemukan Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 17 November 2023 14:03
Jakarta: Polda Metro Jaya membeberkan alasan penyitaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dokumen itu diambil untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2023.
 
Ade belum bisa memerinci teknis penyitaan LHKPN dengan perkara pemerasan terhadap SYL. Namun, dokumen itu diyakini berkaitan dengan bukti lain maupun keterangan saksi yang sudah diperiksa.

"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti. Bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ucap Ade.
 
Baca juga: Aksi Tutup Muka Firli Usai Diperiksa Kasus Pemerasan Dinilai Memalukan

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita LHKPN Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL.
 
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019 2020 2021 hingga 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
 
Penyitaan dokumen itu tidak asal. Ade mengatakan penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan