Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ihwal kata 'Ormas' yang bakal mendapatkan dana swakelola. Ia menegaskan, ormas yang dimaksud bukan Organisasi Massa seperti Forum Betawi Rempug atau Front Pembela Islam.
Ormas yang dimaksud Anies ialah Organisasi Kemasyarakatan, seperti karang taruna dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Menurutnya, organisasi massa berbeda dengan organisasi kemasyarakatan.
"Bukan (kasih ke) organisasi massa tapi organisasi kemasyarakatan. Kemasyarakatan tuh apa? RT, RW, dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)," kata Anies di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019.
Baca: Anies Bersyukur Jokowi Keluarkan Aturan Dana Swakelola
Mantan Mendikbud ini menyampaikan bila ia hanya menjalankan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam perpres itu.
Dasar hukum untuk pemberian dana swakelola ialah Tipe III dan IV. Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan ormas pelaksana swakelola.
Sementara Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
"Jadi, kalau tanya peraturan ini jangan sama gubernur DKI. Gubernur DKI sedang melaksanakan, tanya sama pemerintah pusat yang membuat aturan," pungkas dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan