"Perhatian kami tetap pada aspek keselamatan, bukan hanya aspek ketertiban berlalu lintas. Kami ikut UU Nomor 22 Tahun 2009," terang Sigit Wijadmiko kepada Medcom.id di Jakarta, 15 Februari 2019.
Sigit mengatakan penilangan roda dua tetap menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya hanya mengimbau agar operasional sepeda listrik Migo untuk area yang memang diperuntukan bagi kendaraan roda dua. Penyelenggara Migo diharapkan mematuhi aturan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Siapa pun harus patuh dan tunduk pada hukum. Itu juga bagian dari perlindungan pengguna dan korporasi," terangnya.
Baca juga: Polisi Akan Razia Motor Listrik Migo
Sigit menambahkan pihaknya sudah memanggil penyedia layanan sewa sepeda listrik Migo untuk membuat terang perkara. Migo diperintahkan untuk memenuhi izin sebagai sebuah usaha penyedia jasa.
Sebelumnya, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan bakal menindak pengguna sepeda listrik Migo yang mengaspal di jalan protokol. Belum memenuhi uji kelaikan akan menjadi alasan penindakan.
Baca juga: Migo Dilarang Beroperasi di Jalan Protokol
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Setelah itu baru bisa masuk jalan protokol.
"Dia (Migo) dilarang karena spesifikasi teknisnya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan pemerintah. Ketika dia berada di jalan raya harus memenuhi syarat itu," kata Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
(MEL)