Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang uji emisi kendaraan berpindah-pindah. Dia menyebut perpindahan dilakukan setiap pekan.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Asep menerangkan tilang uji emisi ini akan dilakukan sepekan sekali. Ia juga mengingatkan tilag uji emisi dilakukan selama tiga bulan ke depan.
"Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorkan pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi dimana dan jam berapa," papar Asep.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkap mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa. Yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi, maka SIM atau STNK ditahan oleh petugas Kepolisian.
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku, berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan. Maka STNK yang jadi barang bukti.
Adapun tilang razia dilaksanakan serentak di lima lokasi hari ini, yakni:
Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat
Terminal Blok M, Jakarta Selatan
Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI
Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang
uji emisi kendaraan berpindah-pindah. Dia menyebut perpindahan dilakukan setiap pekan.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Asep menerangkan tilang uji emisi ini akan dilakukan sepekan sekali. Ia juga mengingatkan tilag uji emisi dilakukan selama tiga bulan ke depan.
"Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorkan pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi dimana dan jam berapa," papar Asep.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkap mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa. Yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi, maka SIM atau STNK ditahan oleh petugas Kepolisian.
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku, berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan. Maka STNK yang jadi barang bukti.
Adapun tilang razia dilaksanakan serentak di lima lokasi hari ini, yakni:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)