Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta memperluas wilayah pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perluasan perlu guna menekan kasus positif korona (covid-19) yang terus meningkat.
"(Penegakan) bukan hanya di jalan saja, tapi di tingkat kelurahan, kecamatan hingga RT/RW mengontrol harus lebih ketat lagi," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, kepada Medcom.id, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Nova, sanksi pelanggar PSBB transisi perlu diterapkan di tingkat RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan. Masyarakat dinilai akan lebih patuh bila pengawasan dilakukan di tingkatan terkecil.
Selain itu, Pemprov DKI perlu memperberat sanksi bagi pelanggar PSBB. Misalnya, sanksi denda tidak memakai masker dari sebelumnya Rp250 ribu menjadi Rp400-500 ribu.
"Masyarakat kita bisa patuh karena denda yang tinggi berdasarkan pengalaman saya. Sanksinya harus lebih berat lagi, mau sanksi denda atau sanksi yang lain," ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI itu.
Baca: Masa Sosialisasi Wajib Baju Lengan Panjang di KRL Diperpanjang
Dia mengatakan sosialisasi disiplin protokol kesehatan juga perlu digencarkan kembali. Kelurahan hingga RT/RW harus melakukan patroli sosialisasi pencegahan covid-19 secara masif.
Nova menilai masyarakat kian jenuh menghadapi pandemi covid-19 sehingga tak lagi peduli dengan protokol kesehatan. Alhasil, penambahan kasus baru meningkat dari sebelumnya hanya 80-100 kasus per hari menjadi 200-300 kasus per hari.
"Dan ini sudah sampai 16 ribuan kasus covid-19 di Jakarta. Kita sudah hampir masuk lima bulan, tapi kasus juga naik terus, ini harus diantisipasi, diingatkan kembali. Jangan sampai ada kelonggaran dan merasa aman dengan keadaan sekarang," ujar dia.
Penambahan kasus positif korona di DKI mencapai 312 kasus. Total positif covid-19 per Minggu, 19 Juli 2020, menjadi 16.351 kasus. Dengan kasus pasien sembuh sebanyak 10.444 orang dan 745 orang meninggal.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta memperluas wilayah pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perluasan perlu guna menekan kasus positif korona (covid-19) yang terus meningkat.
"(Penegakan) bukan hanya di jalan saja, tapi di tingkat kelurahan, kecamatan hingga RT/RW mengontrol harus lebih ketat lagi," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, kepada
Medcom.id, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Nova, sanksi pelanggar PSBB transisi perlu diterapkan di tingkat RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan. Masyarakat dinilai akan lebih patuh bila pengawasan dilakukan di tingkatan terkecil.
Selain itu, Pemprov DKI perlu memperberat sanksi bagi pelanggar PSBB. Misalnya, sanksi denda tidak memakai masker dari sebelumnya Rp250 ribu menjadi Rp400-500 ribu.
"Masyarakat kita bisa patuh karena denda yang tinggi berdasarkan pengalaman saya. Sanksinya harus lebih berat lagi, mau sanksi denda atau sanksi yang lain," ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI itu.
Baca:
Masa Sosialisasi Wajib Baju Lengan Panjang di KRL Diperpanjang
Dia mengatakan sosialisasi disiplin protokol kesehatan juga perlu digencarkan kembali. Kelurahan hingga RT/RW harus melakukan patroli sosialisasi pencegahan covid-19 secara masif.
Nova menilai masyarakat kian jenuh menghadapi pandemi covid-19 sehingga tak lagi peduli dengan protokol kesehatan. Alhasil, penambahan kasus baru meningkat dari sebelumnya hanya 80-100 kasus per hari menjadi 200-300 kasus per hari.
"Dan ini sudah sampai 16 ribuan kasus covid-19 di Jakarta. Kita sudah hampir masuk lima bulan, tapi kasus juga naik terus, ini harus diantisipasi, diingatkan kembali. Jangan sampai ada kelonggaran dan merasa aman dengan keadaan sekarang," ujar dia.
Penambahan kasus positif korona di DKI mencapai 312 kasus. Total positif covid-19 per Minggu, 19 Juli 2020, menjadi 16.351 kasus. Dengan kasus pasien sembuh sebanyak 10.444 orang dan 745 orang meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)