Jakarta: PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memperpanjang masa sosialisasi kewajiban protokol kesehatan yakni penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menggunakan baju lengan panjang, seperti jaket maupun kemeja lengan panjang. Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu, 19 Juli 2020.
Baca: Penumpang KRL Wajib Berpakaian Lengan Panjang
Anne menyampaikan pengguna KRL tetap wajib menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh. Pengguna KRL juga harus saling menjaga jarak saat berada di stasiun maupun di dalam kereta.
Pengguna KRL juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang telah tersedia di seluruh stasiun untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL.
"Pengguna juga disarankan menggunakan alat pelindung diri tambahan, misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan," ujar Anne.
Jakarta: PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memperpanjang masa sosialisasi kewajiban protokol kesehatan yakni penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menggunakan baju lengan panjang, seperti jaket maupun kemeja lengan panjang. Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu, 19 Juli 2020.
Baca: Penumpang KRL Wajib Berpakaian Lengan Panjang
Anne menyampaikan pengguna KRL tetap wajib menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh. Pengguna KRL juga harus saling menjaga jarak saat berada di stasiun maupun di dalam kereta.
Pengguna KRL juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang telah tersedia di seluruh stasiun untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL.
"Pengguna juga disarankan menggunakan alat pelindung diri tambahan, misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan," ujar Anne.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)