Jakarta: PT Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan baru saat skenario kenormalan baru (new normal) resmi diterapkan. Kebijakan ini berlaku bagi petugas maupun pengguna kereta rel listrik (KRL).
"Aturan tambahan akan diterapkan mulai (Senin) 8 Juni 2020. Aturan dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap covid-19 (virus korona)," kata Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Sejumlah kebijakan baru yang bakal diterapkan antara lain larangan sementara bagi anak-anak
di bawah usia lima tahun untuk naik KRL. Anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk ke luar rumah.
"Tapi kalau ada kepentingan yang sangat mendesak balita maupun pengguna KRL lainnya dapat menggunakan KRL. Misalkan untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit," ucap Anne.
Sementara itu, kelompok lanjut usia 60 tahun ke atas dan kelompok pedagang diarahkan untuk menggunakan KRL di luar jam sibuk atau pukul 10.00-14.00 WIB. Hal ini untuk menekan potensi penularan saat terjadi kepadatan penumpang.
Pedagang dinilai kerap membawa banyak barang sehingga memperkecil ruang bagi pengguna KRL. Kondisi ini mempersulit jaga jarak fisik di dalam gerbong kereta. Pengguna juga diimbau tidak berbicara langsung maupun lewat telepon genggam di dalam gerbong kereta.
"Karena penularan virus korona terjadi lewat cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin maupun berbicara," jelas Anne.
PT KCI akan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama ini. Hal ini meliputi wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL dan pemeriksaan suhu tubuh penumpang.
Baca: Hadapi New Normal, Penumpang KAI Harus Jadi Anggota
Penerapan jaga jarak fisik dilakukan sesuai dengan markah-markah yang ada di area stasiun dan di kereta. PT KCI juga menyiapkan penyekatan di sejumlah titik stasiun pada waktu tertentu.
"Sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun," imbuh dia.
Jakarta: PT Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan baru saat skenario kenormalan baru (
new normal) resmi diterapkan. Kebijakan ini berlaku bagi petugas maupun pengguna kereta rel listrik (KRL).
"Aturan tambahan akan diterapkan mulai (Senin) 8 Juni 2020. Aturan dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap covid-19 (virus korona)," kata Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Sejumlah kebijakan baru yang bakal diterapkan antara lain larangan sementara bagi anak-anak
di bawah usia lima tahun untuk naik KRL. Anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk ke luar rumah.
"Tapi kalau ada kepentingan yang sangat mendesak balita maupun pengguna KRL lainnya dapat menggunakan KRL. Misalkan untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit," ucap Anne.
Sementara itu, kelompok lanjut usia 60 tahun ke atas dan kelompok pedagang diarahkan untuk menggunakan KRL di luar jam sibuk atau pukul 10.00-14.00 WIB. Hal ini untuk menekan potensi penularan saat terjadi kepadatan penumpang.
Pedagang dinilai kerap membawa banyak barang sehingga memperkecil ruang bagi pengguna KRL. Kondisi ini mempersulit jaga jarak fisik di dalam gerbong kereta. Pengguna juga diimbau tidak berbicara langsung maupun lewat telepon genggam di dalam gerbong kereta.
"Karena penularan virus korona terjadi lewat cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin maupun berbicara," jelas Anne.
PT KCI akan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama ini. Hal ini meliputi wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL dan pemeriksaan suhu tubuh penumpang.
Baca:
Hadapi New Normal, Penumpang KAI Harus Jadi Anggota
Penerapan jaga jarak fisik dilakukan sesuai dengan markah-markah yang ada di area stasiun dan di kereta. PT KCI juga menyiapkan penyekatan di sejumlah titik stasiun pada waktu tertentu.
"Sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)