Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan kepada media di Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juli 2020. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan kepada media di Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juli 2020. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Polisi Tunggu Aturan Main PSBB Total dari Anies

Siti Yona Hukmana • 10 September 2020 16:18
Jakarta: Polda Metro Jaya siap mengawal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi covid-19. Namun, polisi masih menunggu aturan main dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 
 
"Misalnya pergub (peraturan gubernur) berapa yang mau diterapkan, kemudian bagaimana aturan-aturan di dalamnya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
 
Menurut dia, aturan PSBB mulai Senin, 14 September 2020, tidak bisa disamakan dengan PSBB medio April 2020. Pasalnya, PSBB April 2020 mengatur larangan ojek daring membawa penumpang hingga pembatasan penumpang kendaraan maksimal 50 persen dari jumlah kursi.

"Kita harus lihat dulu, apakah mengacu ke pergub dulu yang awal tentang PSBB (Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta) atau ada pergub baru," ungkap dia. 
 
Tak hanya itu, Sambodo membutuhkan kepastian soal wilayah pemberlakuan PSBB. Dia ingin mengetahui apakah warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diperbolehkan masuk Ibu Kota atau hanya warga Jakarta.  
 
"Nah, ini kan masih menunggu aturan resmi dari Gubernur, kira-kira pakai pergub yang mana. Jadi, kalau bagaimana-bagaimananya saya belum bisa komentar karena saya sendiri masih belum tahu aturan gubernur yang mana yang akan dipakai," tutur Sambodo. 
 
 

Sementara itu, terkait peralatan, Sambodo memastikan pihaknya sudah siap. Pasalnya, pelang pemeriksaan PSBB masih tersedia. 
 
"Kemudian tenda-tenda segala macam, susunan anggota, titik-titik sudah ada, kita kan tinggal mengacu yang dulu yang sudah kita laksanakan," kata  dia.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat untuk pencegahan penyebaran virus korona. Jakarta kembali ke masa PSBB awal pada medio April 2020.
 
Baca: Penerapan Kembali PSBB Total Cermin Gagalnya PSBB Transisi
 
Keputusan ini diambil setelah angka kematian akibat covid-19 meningkat, sedangkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan covid-19 makin sedikit. Kebijakan ini disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
 
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tak banyak pilihan lain kecuali rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan