Operasi yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat/Medcom.id/Cris.
Operasi yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat/Medcom.id/Cris.

Operator Angkot Pelanggar Kapasitas Terancam Denda Rp50 Juta

Christian • 21 September 2020 18:02
Jakarta: Sebanyak 26 angkutan kota (angkot) terjaring dalam operasi yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operator angkot terancam denda Rp50 juta jika pelanggaran berulang.
 
"Kalau denda itu tidak dibayar maka Pemerintah Provinsi DKI berhak mencabut izin usaha. Kami lakukan untuk menghindari adanya klaster baru di angkutan umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela operasi yustisisi, Senin 21 September 2020.
 
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberhentikan angkot yang terlihat penuh penumpang. Pengendara angkot yang membawa penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas diberi teguran tertulis. Denda Rp50 juta dikenakan sebagai sanksi progresif.

Baca: Sepekan PSBB Jilid II Lalu Lintas Lengang, Transportasi Umum Luang
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan kapasitas angkot maksimal 50 persen dari total penumpang. Batasan kapasitas termasuk sopir angkot.
 
"Jadi kapasitas angkot 11 penumpang kalau 50 persen jadi 6 orang. Itu udah termasuk supir. Jadi 5 penumpang dan 1 supir. Ada 24 angkot dan 2 bajaj yang melanggar aturan kapasitas 50 persen," kata dia.
 
Operasi yustisi digelar dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Pelanggar protokol kesehatan bakal ditindak tegas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan