Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah upaya untuk mencegah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang iduladha. Salah satunya, berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Yang perlu diwaspadai adalah pemasukan antarwilayah di Pulau Jawa melalui jalur darat," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Suharini Eliati kepada Media Indonesia, Sabtu 18 Juni 2022.
Pemprov DKI juga megawasi cara pengiriman hewan kurban ke Jakarta. Pengendalian dilakukan dengan penerapan izin masuk ternak yang dapat diajukan masyarakat melalui laman jakevo.jakarta.go.id.
"Dinas KPKP telah mensosialisasikan prosedur pemasukan hewan kurban kepada para pelaku usaha pemasok hewan kurban dan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah pemasok," ujar dia.
Baca: Presiden Instruksikan Segera Distribusi Vaksin PMK
Ia mengungkapkan regulasi terkait hewan kurban sudah diatur Pergub Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Idul Adha pada Masa Pandemi PMK.
"Komunikasi, informasi dan edukasi dilakukan bersama Diskominfotik sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi teknis secara lengkap melalui media sosial," jelasnya.
Dengan upaya ini, Suharini berharap masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkurban di tengah merebaknya wabah PMK. Penanganan PMK diperlukan partisipasi semua pemangku kepentingan
Data estimasi kebutuhan hewan kurban 2022 43.360 ekor. Sedangkan, stok yang ada 14.370 ekor (33.14 persen) per 14 Juni 2022. Potensi hewan yang akan masuk ke DKI Jakarta 47 ribu ekor. (Khoerun Nadif Rakhmat)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah upaya untuk mencegah merebaknya
penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang iduladha. Salah satunya, berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Yang perlu diwaspadai adalah pemasukan antarwilayah di Pulau Jawa melalui jalur darat," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Suharini Eliati kepada Media Indonesia, Sabtu 18 Juni 2022.
Pemprov DKI juga megawasi cara pengiriman hewan kurban ke Jakarta. Pengendalian dilakukan dengan penerapan izin masuk ternak yang dapat diajukan masyarakat melalui laman jakevo.jakarta.go.id.
"Dinas KPKP telah mensosialisasikan prosedur pemasukan hewan kurban kepada para pelaku usaha pemasok hewan kurban dan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah pemasok," ujar dia.
Baca:
Presiden Instruksikan Segera Distribusi Vaksin PMK
Ia mengungkapkan regulasi terkait hewan kurban sudah diatur Pergub Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Idul Adha pada Masa Pandemi PMK.
"Komunikasi, informasi dan edukasi dilakukan bersama Diskominfotik sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi teknis secara lengkap melalui media sosial," jelasnya.
Dengan upaya ini, Suharini berharap masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkurban di tengah merebaknya wabah PMK. Penanganan
PMK diperlukan partisipasi semua pemangku kepentingan
Data estimasi kebutuhan hewan kurban 2022 43.360 ekor. Sedangkan, stok yang ada 14.370 ekor (33.14 persen) per 14 Juni 2022. Potensi hewan yang akan masuk ke DKI Jakarta 47 ribu ekor. (
Khoerun Nadif Rakhmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)