Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani

DPRD DKI Dorong Pemprov Kebut Kajian Perubahan Perda RDTR-PZ

Sri Yanti Nainggolan • 03 Februari 2021 10:32
Jakarta: DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyempurnakan kajian perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Perda tersebut dinilai tak berpihak pada masyarakat.
 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta detail rencana induk (masterplan) tata ruang yang beririsan dengan jalur hijau, perumahan, hingga penanggulangan banjir dilengkapi.
 
"Jadi saya kira perda ini harus menjawab. Ini yang harus menjadi pertimbangan-pertimbangan kita supaya tidak ragu dalam mengubah dan menambah intensitas aturan (tata ruang)," kata Taufik dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa, 2 Februari 2021.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta memastikan perubahan Perda akan dilakukan secara komprehensif. Khususnya, optimalisasi pengelolaan aset berkepemilikan pemprov, optimalisasi zonasi sarana, pengelolaan tata air, dan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
 
(Baca: Perda RDTR-PZ DKI Bakal Disempurnakan)
 
Kemudian, pemanfaatan zonasi laut, kawasan pesisir Jakarta Utara, persampahan dan pengelolaan limbah. Lalu, pengembangan jalur antartransportasi, seperti mass rapid transit Jakarta (MRTJ) hingga light rail transit (LRT), pengelolaan rumah susun (rusun), dan pemanfaatan jalur hijau.
 
"Jadi masalah jalur hijau, semua hal yang menjadi masalah di masyarakat, pengembang, kebijakan pusat dan pemprov juga sudah kita masukkan dalam jangkauan pembahasan revisi Perda RDTR ini," kata Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto.
 
Persentase luas area dan aturan administrasi juga akan dibahas bersama DPRD DKI. Perubahan perda akan mengoptimalkan aturan penataan kota dan mereformasi aturan perizinan yang dinilai kompleks.
 
“Jadi zona-zona itu yang harus kita payungi dalam perubahan perda (RDTR-PZ) ini," ucap Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Yusmada Faizal, dalam rapat.
 
Sebanyak 130 pasal atau 19,34 persen dari total 672 pasal diusulkan dirombak dalam perda tersebut. Perubahan tanpa melalui proses pencabutan aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan