Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan akan ada perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Senin, 14 Desember 2020.
"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan atau sebesar 19,34 persen," kata Riza dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.
Menurut dia, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 demi mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Baca: Direktur Voxpol: PSI DKI Harus Siap Menghadapi Risiko
Penyesuaian terhadap rencana tata ruang DKI Jakarta menjadi keharusan. Pasalnya, raperda tersebut mulai disusun sejak 2016 merespons terbitnya perpres dan inpres tersebut sebagai tindak lanjut dan melaksanakan amanah peraturan perundangan.
Raperda akan mengkaji sejumlah dinamika internal yang terjadi di DKI Jakarta. Hal ini meliputi kegiatan strategis daerah, permasalahan terhadap beberapa hal seperti fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan teknis tata bangunan, hingga kebijakan perumahan.
"Pasal terkait dengan rencana struktur ruang adalah sebesar 51 persen dari total keseluruhan pasal. Pasal terkait dengan rencana pola ruang adalah sebanyak dua persen dari total keseluruhan pasal," papar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan raperda akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi D dan eksekutif.
"Terhadap Raperda tersebut (pembahasan) akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada hari Senin, 25 Januari 2021 mendatang," ungkap Misan.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan akan ada perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna
DPRD DKI, Senin, 14 Desember 2020.
"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan atau sebesar 19,34 persen," kata Riza dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.
Menurut dia, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 demi mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Baca:
Direktur Voxpol: PSI DKI Harus Siap Menghadapi Risiko
Penyesuaian terhadap rencana tata ruang DKI Jakarta menjadi keharusan. Pasalnya, raperda tersebut mulai disusun sejak 2016 merespons terbitnya perpres dan inpres tersebut sebagai tindak lanjut dan melaksanakan amanah peraturan perundangan.
Raperda akan mengkaji sejumlah dinamika internal yang terjadi di DKI Jakarta. Hal ini meliputi kegiatan strategis daerah, permasalahan terhadap beberapa hal seperti fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan teknis tata bangunan, hingga kebijakan perumahan.
"Pasal terkait dengan rencana struktur ruang adalah sebesar 51 persen dari total keseluruhan pasal. Pasal terkait dengan rencana pola ruang adalah sebanyak dua persen dari total keseluruhan pasal," papar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan raperda akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi D dan eksekutif.
"Terhadap Raperda tersebut (pembahasan) akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada hari Senin, 25 Januari 2021 mendatang," ungkap Misan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)