Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyita sedan Porsche putih yang sempat menerobos Jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Pelanggaran lalu lintas itu viral di jagat media sosial.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan pelanggaran itu terjadi pada Minggu, 18 April 2021, pukul 14.57 WIB. Namun, peristiwa itu baru viral pada Jumat, 23 April 2020.
Sambodo mengaku sempat kesulitan menelusuri pemilik sedan Porsche berjenis Boxster itu. Pasalnya, video yang viral tidak memperlihatikan pelat nomor polisi kendaraan mewah pabrikan Jerman itu.
"Akhirnya saya bentuk dua tim. Satu tim menelusuri data di tempat kejadian perkara (TKP), satu tim menelusuri data yang ada di kami (Ditlantas)," ujar Sambodo dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.
Baca: Nekat Terobos Busway, Pengendara Porsche Ditangkap
Menurut dia, polisi mengecek TKP untuk mengetahui bus TransJakarta yang dihalangi kendaraan itu. Kemudian, tim menemukan pengemudi bus TransJakarta yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut. Penyidik mendalami rekaman closed circuit television (CCTV) yang ada di kabin bus.
Namun, gambar CCTV itu tidak terlihat jelas. Penyidik lalu mencari rekaman CCTV yang ada di sekitar halte TransJakarta dekat lokasi kejadian yang diperkuat dengan rekaman kamera tilang elektroni (ETLE).
"Mobil (berpelat nomor) B 2204 MA (ditemukan). Setelah memastikan kendaraan itu yang terlibat, kita cocokkan data dari tim kedua yang melakukan pengecekan database," tutur dia.
Dari data tersebut, kepolisian langsung melacak alamat pemilik mobil dan mendatanginya pada Sabtu, 25 April 2021. Mobil mewah itu juga turut disita.
"Menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran," beber Sambodo.
Selain itu, penyidik menginterogasi pemilik mobil. Sambodo mengatakan ada sejumlah orang yang pernah mengemudikan mobil tersebut.
"Awalnya tidak akui siapa yang mengemudikan kendaraan pada saat kejadian," ungkap dia.
Setelah pendalaman, anak pemilik mobil, AS, diketahui sebagai pengemudi yang menerobos busway. Dia dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kepada AS, kami melakukan penindakan tilang. Kemudian, yang bersankutan kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," jelas Sambodo.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya menyita sedan Porsche putih yang sempat menerobos Jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.
Pelanggaran lalu lintas itu viral di jagat media sosial.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan pelanggaran itu terjadi pada Minggu, 18 April 2021, pukul 14.57 WIB. Namun, peristiwa itu baru viral pada Jumat, 23 April 2020.
Sambodo mengaku sempat kesulitan menelusuri pemilik sedan Porsche berjenis Boxster itu. Pasalnya, video yang viral tidak memperlihatikan pelat nomor polisi kendaraan mewah pabrikan Jerman itu.
"Akhirnya saya bentuk dua tim. Satu tim menelusuri data di tempat kejadian perkara (TKP), satu tim menelusuri data yang ada di kami (Ditlantas)," ujar Sambodo dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.
Baca:
Nekat Terobos Busway, Pengendara Porsche Ditangkap
Menurut dia, polisi mengecek TKP untuk mengetahui bus TransJakarta yang dihalangi kendaraan itu. Kemudian, tim menemukan pengemudi bus TransJakarta yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut. Penyidik mendalami rekaman closed circuit television (CCTV) yang ada di kabin bus.
Namun, gambar CCTV itu tidak terlihat jelas. Penyidik lalu mencari rekaman CCTV yang ada di sekitar halte TransJakarta dekat lokasi kejadian yang diperkuat dengan rekaman kamera tilang elektroni (ETLE).
"Mobil (berpelat nomor) B 2204 MA (ditemukan). Setelah memastikan kendaraan itu yang terlibat, kita cocokkan data dari tim kedua yang melakukan pengecekan database," tutur dia.
Dari data tersebut, kepolisian langsung melacak alamat pemilik mobil dan mendatanginya pada Sabtu, 25 April 2021. Mobil mewah itu juga turut disita.
"Menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran," beber Sambodo.
Selain itu, penyidik menginterogasi pemilik mobil. Sambodo mengatakan ada sejumlah orang yang pernah mengemudikan mobil tersebut.
"Awalnya tidak akui siapa yang mengemudikan kendaraan pada saat kejadian," ungkap dia.
Setelah pendalaman, anak pemilik mobil, AS, diketahui sebagai pengemudi yang menerobos busway. Dia dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kepada AS, kami melakukan penindakan tilang. Kemudian, yang bersankutan kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," jelas Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)