Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan di Jakarta hari ini, 9 Februari 2021. DKI Jakarta memodifikasi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menjalankan PPKM mikro selama 14 hari ke depan.
Penerapan PPKM mikro di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 8 Februari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta 107/2021 dikutip Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.
Pada bagian kedua, PPKM berlaku secara mutatis mutandis (perubahan penting seperlunya) terhadap ketentuan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan covid-19 disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
Pada bagian berikutnya, PPKM bisa dihentikan jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Apalagi, kasus positif covid-19 di Ibu Kota terus bertambah. Per data 9 Februari 2021, 3.144 kasus baru membuat total pasien terkonfirmasi covid-19 di Jakarta menjadi 296.979.
Baca: Langgar Prokes, 84 Perusahaan di Jakpus Dapat Teguran Tertulis
Sebelumnya, Anies menyatakan memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan mulai Senin, 8 Februari sampai 22 Februari 2021.
"Di Jakarta sejak hari ini juga sudah diperpanjang (PSBB) untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam sebuah diskusi daring.
Anies menyebut aturan PPKM mikro ini masih sama dan tak jauh berbeda seperti PSBB sebelumnya. Pemprov DKI hanya menyesuaikan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM di Jawa dan Bali.
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan di Jakarta hari ini, 9 Februari 2021. DKI Jakarta memodifikasi aturan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) dan menjalankan PPKM mikro selama 14 hari ke depan.
Penerapan PPKM mikro di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan pada Senin, 8 Februari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta 107/2021 dikutip
Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.
Pada bagian kedua, PPKM berlaku secara
mutatis mutandis (perubahan penting seperlunya) terhadap ketentuan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan covid-19 disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
Pada bagian berikutnya, PPKM bisa dihentikan jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19
DKI Jakarta. Apalagi, kasus positif covid-19 di Ibu Kota terus bertambah. Per data 9 Februari 2021, 3.144 kasus baru membuat total pasien terkonfirmasi covid-19 di Jakarta menjadi 296.979.
Baca:
Langgar Prokes, 84 Perusahaan di Jakpus Dapat Teguran Tertulis
Sebelumnya, Anies menyatakan memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan mulai Senin, 8 Februari sampai 22 Februari 2021.
"Di Jakarta sejak hari ini juga sudah diperpanjang (PSBB) untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam sebuah diskusi daring.
Anies menyebut aturan PPKM mikro ini masih sama dan tak jauh berbeda seperti PSBB sebelumnya. Pemprov DKI hanya menyesuaikan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM di Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)