Jakarta: Sebanyak 84 perusahaan di Jakarta Pusat mendapat teguran tertulis. Ke-84 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 11 Januari sampai 5 Februari 2021.
"Kita sidak 132 perusahaan dan 84 perusahaan dapat teguran tertulis," ucap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans - E) Jakarta Pusat Kartika Lubis saat dihubungi, Selasa, 9 Februari 2021.
Kemudian, 34 perusahaan mendapat pembinaan. Pembinaan diberikan agar perusahaan tersebut menjalankan prokes selama pandemi covid-19.
"Temuannya itu prokes kurang maksimal seperti penyediaan tempat cuci tangan tidak disertai dengan sabunnnya. Terus tidak memberikan tanda silang di meja mereka," ucap Kartika.
Baca: 1.199 Warga DKI Melanggar Prokes Ditindak
Sementara itu, 12 perusahaan tercatat sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Mulai dari pemberian batas jarak hingga penyediaan masker, sabun cuci tangan, dan tempat mencuci tangan terpenuhi.
"Ada 2 perusahaan menutup sendiri 3x24 jam mengikuti aturan dan melaporkan kepada kita bahwa ada kasus covid-19 di perusahaannya. Ini yang perlu diapresiasi," kata Kartika.
Jakarta: Sebanyak 84 perusahaan di Jakarta Pusat mendapat teguran tertulis. Ke-84 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (
prokes) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 11 Januari sampai 5 Februari 2021.
"Kita sidak 132 perusahaan dan 84 perusahaan dapat teguran tertulis," ucap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans - E) Jakarta Pusat Kartika Lubis saat dihubungi, Selasa, 9 Februari 2021.
Kemudian, 34 perusahaan mendapat pembinaan. Pembinaan diberikan agar perusahaan tersebut menjalankan prokes selama
pandemi covid-19.
"Temuannya itu prokes kurang maksimal seperti penyediaan tempat cuci tangan tidak disertai dengan sabunnnya. Terus tidak memberikan tanda silang di meja mereka," ucap Kartika.
Baca:
1.199 Warga DKI Melanggar Prokes Ditindak
Sementara itu, 12 perusahaan tercatat sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Mulai dari pemberian batas jarak hingga penyediaan masker, sabun cuci tangan, dan tempat mencuci tangan terpenuhi.
"Ada 2 perusahaan menutup sendiri 3x24 jam mengikuti aturan dan melaporkan kepada kita bahwa ada kasus covid-19 di perusahaannya. Ini yang perlu diapresiasi," kata Kartika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)