Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker serta melanggar prokes di rumah makan hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 1.199 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Senin, 8 Februari 2021. Sebanyak 18 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 1.181 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Februari 2021.
Satpol PP DKI juga berpatroli ke 261 restoran atau rumah makan. Sebanyak 45 restoran di antaranya dibubarkan dan diberikan teguran tertulis.
"Kemudian, dua restoran diberhentikan sementara kegiatannya karena melanggar prokes," ucap Arifin.
Pihaknya juga menginspeksi mendadak (sidak) ke 252 perkantoran, tempat usaha, dan industri di Jakarta. Dari jumlah tersebut, dua perkantoran diberi teguran tertulis dan satu tempat usaha dihentikan sementara kegiatannya.
"Lalu, sebanyak 249 perkantoran sisanya aman atau tidak ditemukannya pelanggaran," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 8 Februari mencapai Rp2.250.000. Denda itu didapatkan dari warga yang tidak memakai masker.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar
protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker serta melanggar prokes di rumah makan hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 1.199 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Senin, 8 Februari 2021. Sebanyak 18 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 1.181 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Februari 2021.
Satpol PP DKI juga berpatroli ke 261 restoran atau rumah makan. Sebanyak 45 restoran di antaranya dibubarkan dan diberikan teguran tertulis.
"Kemudian, dua restoran diberhentikan sementara kegiatannya karena melanggar prokes," ucap Arifin.
Pihaknya juga menginspeksi mendadak (sidak) ke 252 perkantoran, tempat usaha, dan industri di Jakarta. Dari jumlah tersebut, dua perkantoran diberi teguran tertulis dan satu tempat usaha dihentikan sementara kegiatannya.
"Lalu, sebanyak 249 perkantoran sisanya aman atau tidak ditemukannya pelanggaran," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 8 Februari mencapai Rp2.250.000. Denda itu didapatkan dari warga yang tidak memakai masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)