Jakarta: Menjamurnya prostitusi online di rumah susun dan apartemen dinilai membutuhkan tindakan serius. Salah satunya dengan menambah kewenangan pengelola apartemen.
Anggota Dewan Penasihat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), John Keliduan, kerap mendapat laporan terbatasnya kewenangan. Dia mencontohkan saat petugas keamanan mengecek tamu yang dibawa penghuni.
"Dilemanya di situ, oknum bisa membawa orang dengan mengaku saudara. Kita perlu berhati-hati untuk menetapkan dasar kita mendeteksi dan mengambil tindakan karena bisa lari ke persoalan hak asasi manusia (HAM). Mereka bertopeng di situ,” kata John melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca: Warga Khawatir Hotel RedDoorz Tebet Kembali Beroperasi
Dia menyebut pengelola harus dibekali dasar hukum untuk masuk ke ranah privat itu. Salah satunya, regulasi yang mengarah pada kesepakatan bersama dinas dan penegak hukum terkait dalam mengambil tindakan.
John mengatakan aturan tersebut memudahkan pengelola berkoordinasi jika ditemukan hal mencurigakan. Dengan begitu, penegakan hukum bisa dilakukan dengan cepat dan prostitusi online bisa diberantas.
“Kami sangat resah dengan situasi ini dan butuh dukungan dari dinas perumahan dan permukiman dan kepolisian,” kata John.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 35 kasus prostitusi online sepanjang 2021. Sebanyak 23 persen kasus terjadi di apartemen.
Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Ledy Natalia, menegaskan telah menekankan aturan penyewaan apartemen. Masa sewa tidak boleh di bawah 3 bulan, apalagi harian, atau hitungan jam.
Di sisi lain, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menginginkan kolaborasi dari penghuni terkait prostitusi online. Masyarakat diminta menyampaikan laporan bila ada hal yang mencurigakan.
Jakarta: Menjamurnya
prostitusi online di rumah susun dan apartemen dinilai membutuhkan tindakan serius. Salah satunya dengan menambah kewenangan pengelola apartemen.
Anggota Dewan Penasihat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), John Keliduan, kerap mendapat laporan terbatasnya kewenangan. Dia mencontohkan saat petugas keamanan mengecek tamu yang dibawa penghuni.
"Dilemanya di situ, oknum bisa membawa orang dengan mengaku saudara. Kita perlu berhati-hati untuk menetapkan dasar kita mendeteksi dan mengambil tindakan karena bisa lari ke persoalan hak asasi manusia (HAM). Mereka bertopeng di situ,” kata John melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca:
Warga Khawatir Hotel RedDoorz Tebet Kembali Beroperasi
Dia menyebut pengelola harus dibekali dasar hukum untuk masuk ke ranah privat itu. Salah satunya, regulasi yang mengarah pada kesepakatan bersama dinas dan penegak hukum terkait dalam mengambil tindakan.
John mengatakan aturan tersebut memudahkan pengelola berkoordinasi jika ditemukan hal mencurigakan. Dengan begitu, penegakan hukum bisa dilakukan dengan cepat dan prostitusi
online bisa diberantas.
“Kami sangat resah dengan situasi ini dan butuh dukungan dari dinas perumahan dan permukiman dan kepolisian,” kata John.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 35 kasus prostitusi
online sepanjang 2021. Sebanyak 23 persen kasus terjadi di apartemen.
Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
DKI Jakarta, Ledy Natalia, menegaskan telah menekankan aturan penyewaan apartemen. Masa sewa tidak boleh di bawah 3 bulan, apalagi harian, atau hitungan jam.
Di sisi lain, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menginginkan kolaborasi dari penghuni terkait prostitusi online. Masyarakat diminta menyampaikan laporan bila ada hal yang mencurigakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)