Jakarta: Penutupan permanen Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12 RW 5, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis, 29 April 2021, disambut baik warga setempat. Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel diharap tetap melakukan pengawasan lantaran khawatir hotel yang menjadi tempat prostitusi online di bawah umur itu kembali beroperasi.
"Harapannya memang benar permanen. Jangan dibuat hotel dan kafe lagi," kata salah seorang warga bernama Hengki kepada Medcom.id, Jumat, 30 April 2021.
Ketua RT 12 ini menyebut harapan itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, sudah hampir enam bulan terakhir warga mengeluhkan aktivitas hotel. Termasuk, mengeluhkan suara musik dari kafe yang berada di lantai 3 hotel.
"Banyak laporan ke saya di depan hotel itu bikin macet dan banyak wanita-wanita dan orang yang tidak jelas dari mana," ujar Hengki.
Menurut Hengki, keluhan tidak hanya datang dari warga RT 12, tetapi dari RT lainnya. Sebab, lokasi Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square juga bersinggungan dengan RT lainnya di wilayah RW 5.
Baca: Jadi Tempat Prostitusi Online, Hotel RedDoorz Tebet Ditutup Permanen
Pantauan di lokasi, Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square tampak tidak ada aktivitas. Sebuah pengumuman yang menyatakan penutupan dan pelarangan kegiatan usaha tertempel di dinding depan hotel.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyebut pihaknya hingga kini masih berjaga di lokasi Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square. Penutupan permanen dilakukan lantaran hotel itu melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kalau melanggar terjadi prostitusi di tempat usaha, ditutup permanen. tidak diperbolehkan lagi tempat ini dijadikan hotel," kata Ujang.
Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square juga tak memiliki satu pun izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Izin ini antara lain terkait izin usaha hotel, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemilik hotel, kata Ujang, hanya punya izin Online Single Submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Jakarta: Penutupan permanen Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12 RW 5, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis, 29 April 2021, disambut baik warga setempat. Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel diharap tetap melakukan pengawasan lantaran khawatir hotel yang menjadi tempat
prostitusi online di bawah umur itu kembali beroperasi.
"Harapannya memang benar permanen. Jangan dibuat hotel dan kafe lagi," kata salah seorang warga bernama Hengki kepada
Medcom.id, Jumat, 30 April 2021.
Ketua RT 12 ini menyebut harapan itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, sudah hampir enam bulan terakhir warga mengeluhkan aktivitas hotel. Termasuk, mengeluhkan suara musik dari kafe yang berada di lantai 3 hotel.
"Banyak laporan ke saya di depan hotel itu bikin macet dan banyak wanita-wanita dan orang yang tidak jelas dari mana," ujar Hengki.
Menurut Hengki, keluhan tidak hanya datang dari warga RT 12, tetapi dari RT lainnya. Sebab, lokasi
Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square juga bersinggungan dengan RT lainnya di wilayah RW 5.
Baca:
Jadi Tempat Prostitusi Online, Hotel RedDoorz Tebet Ditutup Permanen
Pantauan di lokasi, Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square tampak tidak ada aktivitas. Sebuah pengumuman yang menyatakan penutupan dan pelarangan kegiatan usaha tertempel di dinding depan hotel.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyebut pihaknya hingga kini masih berjaga di lokasi Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square. Penutupan permanen dilakukan lantaran hotel itu melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kalau melanggar terjadi prostitusi di tempat usaha, ditutup permanen. tidak diperbolehkan lagi tempat ini dijadikan hotel," kata Ujang.
Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square juga tak memiliki satu pun izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Izin ini antara lain terkait izin usaha hotel, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemilik hotel, kata Ujang, hanya punya izin Online Single Submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)