Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, ditutup permanen. Medcom.id/Aria Triyudha
Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, ditutup permanen. Medcom.id/Aria Triyudha

Jadi Tempat Prostitusi Online, Hotel RedDoorz Tebet Ditutup Permanen

Aria Triyudha • 29 April 2021 20:03
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X, Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan setelah terungkap kasus prostitusi online.
 
"Sesuai Pasal 55 Pergub Nomor 18 Tahun 2018, kalau melanggar terjadi prostitusi di tempat usaha, ditutup permanen. Tidak diperbolehkan lagi tempat ini dijadikan hotel," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Kamis, 29 April 2021.
 
Penyegelan permanen itu ditandai dengan penempelan pengumuman dan spanduk yang menyatakan penutupan permanen hotel tersebut. Ujang menjelaskan pemilik hotel telah menandatangani sejumlah berkas penyegelan.

Salah satunya pernyataan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Ujang mengungkapkan Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square juga tak memiliki satu pun izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
(Baca: Pemkot Jaksel Bantah Melindungi Hotel Reddoorz Meski Warga Mengeluh)
 
Antara lain terkait izin usaha hotel dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemilik hotel, kata Ujang, hanya punya izin Online Single Submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
"Izin bukan dari PTSP. Untuk Pemprov DKI, hotel ini tidak punya izin sehingga menyalahi ketentuan," tegas Ujang.
 
Ia mengungkapkan sudah menginformasikan kepada BKPM melalui surat agar mencabut izin OSS Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet. Ujang menyebut hotel juga menyalahi aturan pendirian bangunan lantaran berada di zonasi permukiman.
 
Sebelumnya, poliri menggerebek prostitusi online di RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12/RW 5, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menangkap sejumlah perempuan di bawah umur.
 
Polisi juga menangkap joki serta beberapa orang diduga sedang melakukan perbuatan cabul dengan korban. Pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan perempuan di bawah umur melalui media sosial. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp600 ribu, kondom, telepon seluler, dan laptop dalam penggerebekan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan