medcom.id, Jakarta: Kesabaran Lina, kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Cipinang Besar Selatan (Cibesel), Jakarta Timur, sudah habis. Ia ingin segera menggembok unit nomor 416 di Blok C yang dihuni Suhada. Pasalnya, Suhada telah menunggak selama 21 bulan dan tak berniat membayar.
"Kemarin janji (bayar) Jumat, tapi belum. Saya gembok dulu deh, nanti kalau sudah ada bukti mengurus pembayarannya baru kamu datang lagi ke saya," kata Lina di hadapan Suhada, di Rusun Cibesel, Jakarta Timur, Selasa 29 Agustus 2017.
Namun, Suhada menolak penggembokan. Ia berkilah bila buku rekening tabungan Bank DKI miliknya hilang dan sedang diurus. Lina menyebut, Suhada telah meminta waktu dua minggu untuk mengurus masalah ini, tetapi tak juga rampung.
"Jangan bu, nanti saya tidur di mana. Saya lagi mengurus buku rekening bu. Kasih waktu tambahan lagi tiga hari. Lagi pula, saya kan memang belum punya pekerjaan," pinta dia.
Lina tambah geram. Dia menanyakan bukti pengurusan rekening. Tapi, Suhada mengaku hal ini masih ditangani adiknya. Padahal, pengurusan rekening untuk pembayaran rusun harus dibuat penghuni langsung sesuai data di surat perjanjian.
Menurut Lina, Suhada sudah keterlaluan dengan terus mengelak untuk membayar. Ia merasa, Suhada tidak memiliki niat baik kendati stiker segel telah tertempel di depan pintunya. Surat peringatan pertama dan kedua pun telah dilayangkan sejak jauh hari.
"Gembok itu sama dengan usir. Tapi, kalau mereka ada niat baik boleh melakukan pembayaran, ambil barang, atau tinggal lagi. Tapi, dia (Suhada) ini tidak ada niat baik untuk menemui saya atau bicara baik-baik," beber Lina.
Selain tidak bekerja, Lina membeberkan Suhada juga memiliki catatan kriminal. Bahkan, Suhada kerap memarahi pengelola yang menagih atau mengingatkan untuk membayar tunggakan. Namun, Lina mengalah dan meminta Suhada membuat perjanjian akan membayar dalam waktu tiga hari.
Selain Suhada, ada 115 unit Rusunawa Cibesel yang diberikan stiker segel dan menjadi target penggembokan. Sementara itu, dari total 500 unit, ada 24 unit yang sudah digembok dan akan dikosongkan dalam waktu tujuh hari jika penghuni tak merespons.
Baca: Tunggakan di Rusunawa Cipinang Tinggal Rp712 Juta
Menurut Lina, setelah diberi segel dan tidak mampu membayar, penghuni bisa membuat surat perjanjian bermaterai dengan pengelola terkait waktu membayar sesuai kemampuan agar tidak digembok. "Ada yang malu lalu langsung bayar. Ada yang karena memang tidak punya uang. Ada juga yang nakal. Setelah segel, kita berikan SP, kalau tidak bayar juga gembok," tekan dia.
Lina menjelaskan, tahap yang dilakukan UPRS menghadapi penunggak sewa adalah surat teguran pertama, surat teguran kedua, segel, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan gembok. Tindakan ini dilakukan bagi penghuni yang tidak membayar sewa lebih dari tiga bulan.
medcom.id, Jakarta: Kesabaran Lina, kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Cipinang Besar Selatan (Cibesel), Jakarta Timur, sudah habis. Ia ingin segera menggembok unit nomor 416 di Blok C yang dihuni Suhada. Pasalnya, Suhada telah menunggak selama 21 bulan dan tak berniat membayar.
"Kemarin janji (bayar) Jumat, tapi belum. Saya gembok dulu deh, nanti kalau sudah ada bukti mengurus pembayarannya baru kamu datang lagi ke saya," kata Lina di hadapan Suhada, di Rusun Cibesel, Jakarta Timur, Selasa 29 Agustus 2017.
Namun, Suhada menolak penggembokan. Ia berkilah bila buku rekening tabungan Bank DKI miliknya hilang dan sedang diurus. Lina menyebut, Suhada telah meminta waktu dua minggu untuk mengurus masalah ini, tetapi tak juga rampung.
"Jangan bu, nanti saya tidur di mana. Saya lagi mengurus buku rekening bu. Kasih waktu tambahan lagi tiga hari. Lagi pula, saya kan memang belum punya pekerjaan," pinta dia.
Lina tambah geram. Dia menanyakan bukti pengurusan rekening. Tapi, Suhada mengaku hal ini masih ditangani adiknya. Padahal, pengurusan rekening untuk pembayaran rusun harus dibuat penghuni langsung sesuai data di surat perjanjian.
Menurut Lina, Suhada sudah keterlaluan dengan terus mengelak untuk membayar. Ia merasa, Suhada tidak memiliki niat baik kendati stiker segel telah tertempel di depan pintunya. Surat peringatan pertama dan kedua pun telah dilayangkan sejak jauh hari.
"Gembok itu sama dengan usir. Tapi, kalau mereka ada niat baik boleh melakukan pembayaran, ambil barang, atau tinggal lagi. Tapi, dia (Suhada) ini tidak ada niat baik untuk menemui saya atau bicara baik-baik," beber Lina.
Selain tidak bekerja, Lina membeberkan Suhada juga memiliki catatan kriminal. Bahkan, Suhada kerap memarahi pengelola yang menagih atau mengingatkan untuk membayar tunggakan. Namun, Lina mengalah dan meminta Suhada membuat perjanjian akan membayar dalam waktu tiga hari.
Selain Suhada, ada 115 unit Rusunawa Cibesel yang diberikan stiker segel dan menjadi target penggembokan. Sementara itu, dari total 500 unit, ada 24 unit yang sudah digembok dan akan dikosongkan dalam waktu tujuh hari jika penghuni tak merespons.
Baca: Tunggakan di Rusunawa Cipinang Tinggal Rp712 Juta
Menurut Lina, setelah diberi segel dan tidak mampu membayar, penghuni bisa membuat surat perjanjian bermaterai dengan pengelola terkait waktu membayar sesuai kemampuan agar tidak digembok. "Ada yang malu lalu langsung bayar. Ada yang karena memang tidak punya uang. Ada juga yang nakal. Setelah segel, kita berikan SP, kalau tidak bayar juga gembok," tekan dia.
Lina menjelaskan, tahap yang dilakukan UPRS menghadapi penunggak sewa adalah surat teguran pertama, surat teguran kedua, segel, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan gembok. Tindakan ini dilakukan bagi penghuni yang tidak membayar sewa lebih dari tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)