Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konfrensi pers penghentian proyek reklamasi di 13 pulau - Medcom.id/Nur Azizah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konfrensi pers penghentian proyek reklamasi di 13 pulau - Medcom.id/Nur Azizah.

Anies Diminta Bongkar Pulau G

Nur Azizah • 27 September 2018 11:02
Jakarta: Advokat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSPJ) Tigor Hutapea menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membongkar Pulau G reklamasi. Pulau tersebut dinilai sudah tidak mungkin dimanfaatkan lantaran mengalami abrasi.
 
"Kalau Pulau G itu sudah tidak mungkin diapa-apakan lagi. Bentuknya enggak jelas. Pulau G itu sudah abrasi, sudah bikin air di sana kotor. Kalau Pulau G itu bongkar saja," kata Tigor saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
 
Sementara untuk pulau N masih memungkinkan untuk dimanfaatkan. Pasalnya, pulau yang dikelola PT Pelindo II itu berbentuk seperti dermaga.

"Kalau pulau N itu kan buntutnya bukan pulau. Dia dermaga, ada tiang pancang. Kalau mau dimanfaatkan silakan tapi Pak Anies harus bisa memastikan kerusakan tidak lebih parah," tandas dia. 
 
Begitu juga dengan Pulau C dan D, Anies bisa memanfaatkan pulau tersebut bila bisa menjamin tak menambah kerusakan. Tigor menyebut, dua pulau itu membikin wilayah Dadap dan Muara Kamal gampang terendam banjir.
 
(Baca juga: Anies Diminta Perkuat Penghentian Reklamasi melalui Perda)
 
"Airnya juga sudah tercemar. Nah, kalau mau dimanfaatkan dia harus pastikan kerusakan tidak lebih parah dan bisa dikelola dengan biaya yang murah. Tapi harus melewati kajian (bisa digunakan atau tidak)" pungkas Tigor. 
 
Sebetulnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memanfaatkan tiga pulau reklamasi  yang sudah dibangun. Tiga pulau itu yakni Pulau C dan D yang dikelola PT Kapuk Naga Indah, dan Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra. 
 
Anies menyampaikan, pihaknya akan mengatur ulang tata ruang dan pengelolaannya agar sejalan dengan kepentingan masyarakat. 
 
"Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda," terang Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan