Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Ombudsman. Hal ini terkait penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang.
"Kami menyampaikan saran dan harapan kepada Gubernur agar tetap menjaga hubungan yang harmonis, antara lain dengan Polda Metro Jaya dan Ombudsman," kata anggota fraksi PDI Perjuangan William Yani saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Menurutnya, hubungan yang harmonis ini berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman dan saran Polda atas kebijakan Gubernur di Jatibaru. Pasalnya, belum ada jalan keluar yang dimatangkan dari koordinasi antara ketiga pihak itu.
Baca: Saran Ombudsman Buat Pemprov DKI Jakarta
"Kami percaya bahwa kebijakan Gubernur itu tidak bersifat statis atau final," sebut William.
Tidak final, sebab menurutnya kebijakan itu melanggar UU Nomor 28 tahun 2004 tentang jalan. Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemprov DKI, Polda Metro Jaya dan Ombudsman bisa duduk bersama menyelesaikan perkara ini.
"Sehingga tak ada lagi yang dirugikan atas kebijakan yang dimaksud. Dan hasil kajiannya perlu segra dipublikasikan," kata William.
Baca: Anies belum Tentu Patuh Atas Rekomendasi Ombudsman
Polemik penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang terus bergulir. Awalnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengkritisi kebijakan itu. Berlanjut pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman DKI soal Jatibaru.
Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Ombudsman. Hal ini terkait penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang.
"Kami menyampaikan saran dan harapan kepada Gubernur agar tetap menjaga hubungan yang harmonis, antara lain dengan Polda Metro Jaya dan Ombudsman," kata anggota fraksi PDI Perjuangan William Yani saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Menurutnya, hubungan yang harmonis ini berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman dan saran Polda atas kebijakan Gubernur di Jatibaru. Pasalnya, belum ada jalan keluar yang dimatangkan dari koordinasi antara ketiga pihak itu.
Baca: Saran Ombudsman Buat Pemprov DKI Jakarta
"Kami percaya bahwa kebijakan Gubernur itu tidak bersifat statis atau final," sebut William.
Tidak final, sebab menurutnya kebijakan itu melanggar UU Nomor 28 tahun 2004 tentang jalan. Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemprov DKI, Polda Metro Jaya dan Ombudsman bisa duduk bersama menyelesaikan perkara ini.
"Sehingga tak ada lagi yang dirugikan atas kebijakan yang dimaksud. Dan hasil kajiannya perlu segra dipublikasikan," kata William.
Baca: Anies belum Tentu Patuh Atas Rekomendasi Ombudsman
Polemik penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang terus bergulir. Awalnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengkritisi kebijakan itu. Berlanjut pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman DKI soal Jatibaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)