Jakarta: Lembaga Ombudsman Republik Indonesia tidak akan mencabut laporan terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ombudsman bergeming terhadap pihak-pihak yang menuntut rekomendasi dicabut.
"Kita tidak bisa mencabut itu karena itu sudah temuan kita," kata Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu kepada Medcom.id, Selasa, 3 April 2018.
Ombudsman menilai Pemprov DKI sewenang-wenang menutup Jalan Jatibaru yang kemudian diperuntukkan bagi PKL. Penutupan dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Ombudsman menilai alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata Dominikus, penataan PKL tampak tidak memiliki perencanaan matang, terkesan terburu-buru, dan parsial.
Baca: Ombudsman Sebut tak Ada Yang Salah dari LAHP
Ombudsman pun memberikan empat rekomendasi kepada Pemprov DKI. Pertama, Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan penataan Tanah Abang. Ombudsman juga meminta Pemprov DKI mengoptimalkan penggunaan forum lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami juga melaporkan bahwa penataan Tanah Abang harus menjadi bagian dari penataan menyeluruh meliputi pedagang, tertib lalu lintas, dan pedestrian," ucapnya.
Selain itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai dengan peruntukannya paling lambat 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.
Menurut Dominikyus, usulan yang diberikan Ombudsman yang terlampir dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah diterima dan disambut baik oleh pemerintah DKI. Ombudsman sudah menerima laporan koordinasi secara informal.
"Kami pun yakin dengan sumber daya yang dimiliki Pemprov DKI, nantinya dapat memberikan solusi positif. Dalam jangka waktu 60 hari ini kita menunggu respons dari Pemprov DKI," ucap Dominikus.
Jakarta: Lembaga Ombudsman Republik Indonesia tidak akan mencabut laporan terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ombudsman bergeming terhadap pihak-pihak yang menuntut rekomendasi dicabut.
"Kita tidak bisa mencabut itu karena itu sudah temuan kita," kata Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu kepada Medcom.id, Selasa, 3 April 2018.
Ombudsman menilai Pemprov DKI sewenang-wenang menutup Jalan Jatibaru yang kemudian diperuntukkan bagi PKL. Penutupan dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Ombudsman menilai alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata Dominikus, penataan PKL tampak tidak memiliki perencanaan matang, terkesan terburu-buru, dan parsial.
Baca: Ombudsman Sebut tak Ada Yang Salah dari LAHP
Ombudsman pun memberikan empat rekomendasi kepada Pemprov DKI. Pertama, Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan penataan Tanah Abang. Ombudsman juga meminta Pemprov DKI mengoptimalkan penggunaan forum lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami juga melaporkan bahwa penataan Tanah Abang harus menjadi bagian dari penataan menyeluruh meliputi pedagang, tertib lalu lintas, dan pedestrian," ucapnya.
Selain itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai dengan peruntukannya paling lambat 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.
Menurut Dominikyus, usulan yang diberikan Ombudsman yang terlampir dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah diterima dan disambut baik oleh pemerintah DKI. Ombudsman sudah menerima laporan koordinasi secara informal.
"Kami pun yakin dengan sumber daya yang dimiliki Pemprov DKI, nantinya dapat memberikan solusi positif. Dalam jangka waktu 60 hari ini kita menunggu respons dari Pemprov DKI," ucap Dominikus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)