Jakarta: Plt Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu menyatakan tak ada mekanisme yang salah dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Masalah ini sudah dibahas dengan perwakilan PKL yang berdemo.
"Tadi mereka minta menjelaskan, kenapa Ombudsman dalam waktu satu bulan bisa dapat hasil laporan itu. Kami jelaskan bahwa kami itu bekerja atas laporan masyarakat. Itu kita tindaklanjuti," kata Dominikus kepada Medcom.id, Selasa, 3 April 2018.
Menurut dia, PKL yang berunjuk rasa meminta Ombudsman mengetahui alasan Pemprov membiarkan mereka berjualan di Jalan Jatibaru. Pemprov menjadikan jalanan sebagai ruang bagi pedagang mencari nafkah dan melanjutkan kehidupan.
"Mereka menyampaikan aspirasi kenapa mereka berjualan disana," ujar dia.
Dominikus menjelaskan kepada pedagang bila berjualan di jalan menyalahi aturan. Dia menerangkan Ombudsman sebetulnya juga sudah mempertimbangkan nasib PKL dalam LAHP yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta pada 26 Maret lalu.
"Nah itu sudah kita akomodasi dalam LAHP itu agar pedagang ditempatkan di tempat representatif, didata, dan diberikan pembinaan dari Pemda. Tapi, jangan berdagang di tempat sekarang karena itu kan menyalahi aturan," ujar dia.
Baca: PKL Jatibaru Siap Direlokasi Usai Lebaran
Dia menjelaskan Pemprov sudah berkoordinasi dengan Ombudsman secara informal terkait penataan pedagang Jatibaru. Kritik yang diberikan Ombudsman terkait penutupan jalan yang termaktub dalam LAHP pun disambut baik.
"Intinya mereka mengapresiasi apa yang kita berikan, kritik untuk perbaikan," pungkas dia.
Para pedagang yang mengatasnamakan Forum Pedagang Kreatif Lapangan Jatibaru (FPKLJB) mendemo Ombudsman. Mereka memprotes pernyataan Dominikus Dalu.
Dominikus menemukan empat pelanggaran saat meninjau Jalan Jatibaru Raya. Pemprov DKI pun diwajibkan menindaklanjuti LHAP dari Ombudsman.
Jakarta: Plt Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu menyatakan tak ada mekanisme yang salah dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Masalah ini sudah dibahas dengan perwakilan PKL yang berdemo.
"Tadi mereka minta menjelaskan, kenapa Ombudsman dalam waktu satu bulan bisa dapat hasil laporan itu. Kami jelaskan bahwa kami itu bekerja atas laporan masyarakat. Itu kita tindaklanjuti," kata Dominikus kepada
Medcom.id, Selasa, 3 April 2018.
Menurut dia, PKL yang berunjuk rasa meminta Ombudsman mengetahui alasan Pemprov membiarkan mereka berjualan di Jalan Jatibaru. Pemprov menjadikan jalanan sebagai ruang bagi pedagang mencari nafkah dan melanjutkan kehidupan.
"Mereka menyampaikan aspirasi kenapa mereka berjualan disana," ujar dia.
Dominikus menjelaskan kepada pedagang bila berjualan di jalan menyalahi aturan. Dia menerangkan Ombudsman sebetulnya juga sudah mempertimbangkan nasib PKL dalam LAHP yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta pada 26 Maret lalu.
"Nah itu sudah kita akomodasi dalam LAHP itu agar pedagang ditempatkan di tempat representatif, didata, dan diberikan pembinaan dari Pemda. Tapi, jangan berdagang di tempat sekarang karena itu kan menyalahi aturan," ujar dia.
Baca: PKL Jatibaru Siap Direlokasi Usai Lebaran
Dia menjelaskan Pemprov sudah berkoordinasi dengan Ombudsman secara informal terkait penataan pedagang Jatibaru. Kritik yang diberikan Ombudsman terkait penutupan jalan yang termaktub dalam LAHP pun disambut baik.
"Intinya mereka mengapresiasi apa yang kita berikan, kritik untuk perbaikan," pungkas dia.
Para pedagang yang mengatasnamakan Forum Pedagang Kreatif Lapangan Jatibaru (FPKLJB) mendemo Ombudsman. Mereka memprotes pernyataan Dominikus Dalu.
Dominikus menemukan empat pelanggaran saat meninjau Jalan Jatibaru Raya. Pemprov DKI pun diwajibkan menindaklanjuti LHAP dari Ombudsman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)