PKL Tanah Abang berjualan di trotoar - MI/Rommy Pujianto.
PKL Tanah Abang berjualan di trotoar - MI/Rommy Pujianto.

PKL Jatibaru Siap Direlokasi Usai Lebaran

Dhaifurrakhman Abas • 03 April 2018 17:57
Jakarta: Enam orang perwakilan pedagang Kaki Lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang bertemu dan berdialog dengan komisioner Ombudsman RI. Mereka membahas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) penataan PKL di Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Ombudsman DKI Jakarta. 
 
"Kami diterima dengan baik oleh pihak Ombudsman. Saya kira hasilnya akan positif," ucap Giswar Ranto Muda, perwakilan para pedagang, di Gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018.
 
Giswar mengungkapkan dalam pertemuan itu, pedagang meminta supaya tenggat waktu 60 hari yang diberikan Ombudsman kepada Pemprov DKI untuk merelokasi para pedagang di Jatibaru diubah. Para pedagang menilai waktu itu terlalu cepat.

"Sebetulnya tidak ada masalah bagi pedagang jika harus direlokasi. Namun ada baiknya disesuaikan batas waktunya saat lebaran," ujar dia.
 
Waktu itu dianggap tepat mengingat bulan Ramadan merupakan berkah tersendiri bagi PKL. Pada bulan itu, pendapatan mereka meningkat akibat melimpah ruahnya konsumen yang berbelanja di Tanah Abang.
 
(Baca juga: Saran Ombudsman Buat Pemprov DKI Jakarta)
 
"Kita inginnya kalau mau relokasi setelah lebaran. Ini kan mau puasa. Ini masalah perut, bukan masalah apa-apa. Kita orang lugu, tidak tahu hukum, tahunya bagaimana membayar biaya sekolah anak-anak dan isi perut," ucap Giswar.
 
Giswar mengatakan, pihaknya akan menyerahkan seluruh keputusan perihal relokasi PKL kepada Pemprov DKI Jakarta. Mereka meyakini keputusan yang diberikan Pemprov DKI akan berdampak positif bagi para pedagang. 
 
"Karena ini merupakan komitmen dari Gubernur DKI Anies Baswedan," ujarnya.
 
Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu menyatakan pihaknya berharap para pedagang diberikan tempat yang laik dan representatif oleh Pemprov DKI Jakarta. Itu sesuai dengan LAHP yang direkomendasikan Ombudsman kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
"Kami pun yakin dengan sumber daya yang dimiliki Pemprov DKI, nantinya dapat memberikan solusi positif yang diharapkan teman-teman pedagang. Dalam jangka waktu 60 hari ini kita menunggu respons dari Pemprov DKI," ucap Dominikus.
 
(Baca juga: Penataan Tanah Abang, Anies Lanjutkan Konsep Gubernur Terdahulu)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan