Petugas menyiapkan jalur khusus sepeda motor. MI/Usman Iskandar.
Petugas menyiapkan jalur khusus sepeda motor. MI/Usman Iskandar.

Polwan akan Tilang Pelanggar Jalur Khusus Motor

Deny Irwanto • 02 Februari 2018 07:42
Jakarta: Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang pada 5 Februari terhadap pengendara motor yang melanggar jalur khusus di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyiapkan personel polisi wanita (Polwan) untuk menindak pelanggar.
 
"Polwan Polda siaga yang kita bentuk, cakra woman respon namanya," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
 
Baca: Jalur Khusus Sepeda Motor tidak Butuh Pergub Baru

Halim menjelaskan, Polda Metro Jaya masih menyosialisasikan sanksi tilang yang akan diterapkan itu. Sosialisasi tak hanya dilakukan di lapangan, tapi juga memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
 
Baca: Mobil Dilarang Lewat Jalur Motor di Jalan Thamrin
 
Menurut Halim, meski ada sanksi tilang bagi pelanggar jalur khusus motor, anggotanya tidak 24 jam berjaga di lokasi. Petugas bertugas pada jam tertentu di jalur tersebut.
 
"Enggak, jadi ada jam tertentu. Anggota semua tetap 24 jam jaga di Patung Kuda, di HI ada. Memang penugasan titik itu ada," jelas Halim.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan